Jakarta (SL)-Polda Metro Jaya menangkap 296 pelaku kenjahatan yang meresahkan masyarkata Jakarta, dalam kurun waktu 30 hari operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 17 Januari hingga 15 Februari 2023. Mereka yang diamamkan terlibat tindak pidana seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan pemberatan (curat) serta. pencurian dan kekerasan (curas), Para pelaku melibatkan 24 residivis dan 10 orang anak dibawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan para pelaku yang diamamkan terlibat pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan pemberatan (curat) serta. pencurian dan kekerasan (curas). “Jumlah tersangka totalnya 296 orang, residivis 24 orang, anak di bawah umur 10 orang, positif narkoba 14 orang dan geng motor 3 kelompok,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Februari 2023.
Hengki Haryadi didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dan pejabat Ditkrimum menjelaskan jenis kejahatan yaitu pencurian dengan kekerasan 42 kasus, pencurian dengan pemberatan 56 kasus dan pencurian kendaraan bermotor ini 101 kasus, jadi adalah kejahatan kejahatan yang meresahkan daripada masyarakat,” ujarnya.
“Selain itu, 14 orang lainnya dinyatakan positif narkoba. Modus operandi dari pada pelaku-pelaku ini biasanya berupa rombongan kelompok lebih dari satu orang. Membawa senjata tajam, kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan yang sering kita sebut sebagai geng motor itu,” jelasnya.
Tak hanya itu beberapa tersangka lain disebutkan ada yang berpura-pura menjadi aparat dengan modus melakukan razia. Padahal mereka berniat melakukan tindak pidana tersebut. “Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan,” kata dia.
Ratusan pelaku kriminal jalan itu dihadirkan ditengah konferensi pers. Bahkan pelaku residivis kasus yang sama dan narkoba dipersilahkan berdiri dari posisi sebelumnya duduk. “Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan timbul rasa malu karena kerap melakukan tindak pidana kejahatan,” kata Hengki.
Akibat kejahatan yang mereka lakukan, satu orang korban dinyatakan meninggal dunia, satu orang luka berat dan tujuh orang lainnya luka ringan. Sementara itu, 8 unit mobil, 121 unit motor, 111 unit ponsel, hingga uang Rp 15,5 juta disita. Kemudian, 18 bilah senjata tajam dan tiga pucuk senjata api turut disita.
Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita 8 unit mobil, 121 unit motor hasil, 3 pucuk senjata api, 18 bilah senjata tajam, 111 unit handphone, dan uang tunai. Rp15.660.500. Para tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara 9 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam hal ini PMJ menjaga Ibu Kota dan beberapa wilayah yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu tentang pemberantasan tindak pidana kriminal,” kata Trunoyudo. (Red)
Tinggalkan Balasan