Ngawi (SL)-Instruktur senam di Ngawi, Anis Puji Lestari (35) tega membunuh suaminya, Romdan (42) warga Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Ngawi. Hanis memukul kepala Romdan dengan menggunakan palu hingga tewas bersimbah darah. Kini, Hanis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Romdan adalah petani warga Desa Sirigan, Paron, Ngawi. Istrinya Hanis (35) seorang instruktur senam. Romdan ditemukan tewas bersimbah di dalam kamar dengan luka di bagian kepala pada Sabtu (18/2) Subuh. Dan Hanis pura pura menjadi orang yang pertama kali menemukan suaminya tewas di kamar.
Karena cukup banyak darah di sekitar jenazah suaminya, perempuan itu meminta bantuan keluarga, bukannya melaporkan kejadian itu ke polisi atau perangkat desa setempat. Kades Sirigan Suyanto yang datang ke rumah itu sempat menyarankan agar keluarganya melapor ke polisi. Sebab, menurut Kades kematian Romdan dinilai tidak wajar.
Namun, salah satu anggota keluarga yang merupakan kakak Romdan bernama Suroto menolaknya. Pria itu bahkan melarang Suyanto dan warga lain melapor ke polisi. Keluarga yang tidak mau kematian Romdan diketahui polisi langsung memakamkan jenazah di TPU setempat pada pukul 10.00 WIB.
Meski tidak ada laporan dari keluarga maupun dari perangkat desa, polisi yang mendengar kasus itu kemudian melakukan penyelidikan. Dan polisi mulai curiga karena keterangan istri Romdan yang tidak konsisten. “HN sudah ditetapkan tersangka pembunuhan dengan korban R suaminya, warga Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Ngawi. Pelaku tak lain merupakan istrinya sendiri,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada wartawan dalam press release di rumah korban, Rabu 22 Februari 2023.
Penetapan tersangka terhadap Hanis, kata Dwiasi, berdasarkan pemeriksaan para saksi yang telah dilakukan Sat Reskrim Polres Ngawi sejak Sabtu 18 Februari 2023 lalu. Pelaku yang merupakan istri korban juga telah mengakui perbuatannya. “Penetapan tersangka terhadap istri korban berdasarkan keterangan saksi yang kita mintai keterangan sejak Sabtu kemarin. Hal ini juga sudah diakui oleh pelaku,” kata Dwiasi.
Motif Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan, Hanis nekat membunuh suaminya karena dipicu motif ekonomi. Sebelumnya pelaku sempat membuat pengakuan bohong kepada polisi yang menyebut suaminya meninggal akibat terjatuh di kamar mandi. Polisi mengungkapkan bahwa hubungan instruktur senam ini dengan suaminya kurang harmonis. Keduanya sempat berpisah namun akhirnya rujuk pada 2019.
Salah satu alasan perpisahan keduanya karena Hanis terjerat utang pinjaman online (pinjol). Namun, keduanya dinikahkan lagi oleh kakak korban secara agama. “Sebelumnya sempat cekcok pelaku minta uang untuk membayar utang. Motifnya lantaran masalah ekonomi. Asmara tidak ada,” kata Dwiasi Wiyatputera.
Kapolres menjelaskan pelaku sudah ditangkap dan ditahan, dan dijerat dengan pasal Pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Th. 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Agung. (Red)
Tinggalkan Balasan