Tiga ASN Terpidana Korupsi Pajak Minerba Pemda Lampung Selatan Tahun 2021 Masih Gajian?

Bandar Lampung (SL)-Empat aparatur sipil negara (ASN) Lampung Selatan yang menjadi narapidana kasus korupsi Pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan (Lamsel), masih berstatus ASN. Padahal mereka divonis majelis Hakim Pengadilaan Tindak pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada tahun 2021 lalu.

Dengan status ASN aktif, meski tidak lagi bertugas sudah tentu masih menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN. Para Terpidana adalah Pejabat Eselon III di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan Yuyun Maya Saphira. Kemudian, dua orang pejabat eselon IV di dinas setempat yakni Marwin dan M. Efriansyah Agung, serta satu orang staf honor bernama Soma Mudawan.

“Kami mempertanyakan kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang hingga saat ini belum mengusulkan pemberhentian Terpidana ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pasalnya, hingga saat ini para Terpidana Korupsi dan telah melanggar UU ASN PP 53 masih menerima salery,” kata Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Aan Ansori, protes.

Menurut Aan Ansori, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis 08 Juli 2021, para tersangka yang merupakan ASN terbukti melakukan perbuatan tercela dan mendapatkan sangsi hukuman penjara. “Yang jadi pertanyaan saya, kenapa Sekdakab sampai saat ini masih belum juga menyampaikan tembusan ke BKN terkait kasus korupsi ASN yang telah mendapat vonis Inkrah,” ujar Aan Ansori.

Ansori menjelaskan seharusnya jika mengacu pada UU ASN dan aturannya, sudah sepatutnya sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekretaris Daerah Lampung Selatan harus cermat. “Sudah jelas vonisnya inkrah, tapi kok tidak kunjung diusulkan dan tembuskan ke BKN. Ini bisa saja masuk ranah pidana karena menyangkut uang negara,” ujar Ansori.

Bahkan, kata Aan Ansori, bukan saja Sekda, jajaran dibawahnya seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat diduga turut serta melalaikan Tupoksi hingga mengakibatkan kerugian negara. “Bukan Sekda saja yang diduga melalaikan, tapi ini tupoksi BKD dan Inspektorat setempat,” terangnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim, Masriati menyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pajak Minerba di Lampung Selatan, Yuyun Maya Saphira, mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan divonis 4 tahun 7 bulan.

Dalam vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim, menyebutkan Yuyun Maya Safira terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.”Hal yang memberatkan bagi terdawa Yuyun yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan nelum mengembalikan kerugian ke kas Negara,” kata Masriati, saat membacakan vonis, Kamis 8 Juli 2021.

Hal yang meringankan yakni terdakwa Yuyun sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah di penjara. “Menetapkan terdakawa Safira dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun 7 bulan dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar apabila tidak dibayarkan maka dipidana penjara 2 tahun,” ungkapnya.

Terhadap terdakwa M Efriansyah Agung yang merupakan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Majelis Hakim Masriati mengatakan, Efriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. “Menetapkan terdakwa Efriansyah kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp55 juta, dengan subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta,” ungkapnya.

Kemudian terdakwa Marwin yang merupakan Kasi Pemanfaatan Lahan Panas Bumi Dinas Perdangan Dan Perindustrian Lamsel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memutuskan kurungan penjara 1 tahun 1 bulan. “Dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan wajib membayar uang denda sebesar Rp10 juta,” kata Hakim Masriati.

Sementara terhadap terdakwa Soma yang merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) dihukum 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsiger 3 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp28 juta. Terdakwa Matwim, Efriansyah dan Soma telah membayar uang pengganti dengan dititipkan kepada Kejaksaan Negri Lampung Selatan.

Keempatnya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang UndangNomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Masriati lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni terhadap terdakwa Yuyun dituntut 5 tahun dan ketiga terdakwa Matwim, Efriansyah dan Soma dituntut 1 tahun 6 bulan. Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Masriati menanyakan kepada keempat terdakwa dan JPU apakah pihaknya akan menerima atas putusan tersebut, pikir-pikir atau mengajukan banding. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *