Tulang Bawang (SL)-Penjabat Bupati Tulangbawang, Qudrotul Ikhwan, membatasi izin keramaian pesta untuk masyarakat hanya sampai sore. Untuk ritual adat hanya sampai jam 22.00. Para camat hingga Kepala Kampung diminta mensosialisasikan batas waktu izin keramaian itu kepada masyarakat.
“Izin keramaian diberikan kepada masyarakat hingga pukul 22.00 WIb, dengan catatan bahwa acara tersebut adalah acara adat. Camat dan perangkatnya harus melaksanakan sosialisasi terkait informasi ini dan diharapkan pihak Polres Tulangbawang dapat mensupport kebijakan,” Kata Qodratul Ikhwan, saat rapat persiapan Pilkada Kepala Kampung
Menurut Qodratul, kebijakan itu dikeluarkan karena pertimbangan ramai diperbincangkan oleh masyarakat tentang Izin keramaian di masyarakat. “Ada beberapa hal yang fundamental dan harus disampaikan secara bijak kepada seluruh unsur lapisan masyarakat,” kata Qudrotul Ikhwan.
Menutur Qudrotul Ikhwan, Izin keramaian diberikan kepada masyarakat hingga pukul 22.00 WIb, dengan catatan bahwa acara tersebut adalah acara adat. “Kita hanya membatasi jam malam bukan melarang hajatan, hal ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” katanya.
Hajatan, lanjut Qudrotul diperbolehkan dari pagi sampai sore. “Yang kita atur jam malam sampai pukul 22.00 WIB. Saya rasa sampai pukul 22.00 WIB sudah cukup untuk tamu undangan, Mari kita sama-sama dapat memahami hal ini demi kebaikan kita bersama,” ujar Qudrotul.
Qudrotul menyampaikan, bahwa ada kewajiban pemerintah dan masyarakat untul menyelamatkan generadi muda. “Kita harus menyelamatkan generasi muda Tulangbawang jangan sampai terjerat peredaran gelap narkoba. Peredaran narkoba yang sangat frontal dipicu dengan maraknya hiburan musik remix malam hari,” ujarnya.
Oleh karena itu, perlu pengawasan ketat untuk mencegah hal- hal yang tidak di inginkan. “Terkait dengan sistem dan aturan adat yang berlaku di Menggala bahwa pesta dimulai malam hari, maka diberikan kebijakan hingga pada pukul 22.00 WIB,” kata Qudrotul. (Red).
Tinggalkan Balasan