KPK Nilai Perencanaan Pembangunan Jalan Tol Era Jokowi Tidak Akuntabel Ada Potensi Kerugian Negara Rp4,5 Triliun?

Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kajiannya mengidentifikasi sejumlah permasalahan pembangunan jalan tol era Jokowi mulai dari perencanaan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi.

Hasil kajian dan rekomendasi KPK ini juga telah disampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Senin 20 Februari 2023. “Yaitu, tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan jalan tol, lemahnya akuntabilitas pengadaan pengusahaan jalan tol,” kata Pahala.

Pahala memaparkan, dokumen lelang hanya mengacu pada basic design dan tidak cukup memberikan gambaran kondisi teknis ruas tol yang akan dilelangkan. Akibatnya, pemenang lelang melakukan perubahan item yang dikompetisikan dan mengakibatkan terjadi penambahan nilai konstruksi.

Kemudian dominasi kontraktor sebagai investor jalan tol, lemahnya pengawasan pelaksanaan PPJT, belum adanya pengaturan detail atas lanjutan kebijakan pengusahaan jalan tol oleh pemerintah setelah konsesi berakhir, dan belum seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyelesaikan pembayaran dana bergulir pengadaan tanah jalan tol kepada pemerintah.

Setidaknya terdapat 11 BUJT belum mampu mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 4,2 triliun dan bunga dana bergulir sebesar Rp 394 miliar yang merupakan pendapatan negara. “Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 triliun,” ungkap Pahala.

Atas permasalahan itu, KPK membeberkan rekomendasi perbaikan. Yaitu, menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri; menggunakan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *