Lampung Timur (SL)-Kejaksaan Negeri Sukadana mulai mengusut dugaan korupsi proyek sumur bor di 56 titik, nilai Miliaran di tahun 2021 di Lampung Timur. Bahkan Tim penyidik Pidsus menyita barang bukti dari kantor Dinas PUPR dan rumah PPK.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, Nurmajayani, SH MH membenarkan bahwa Timnya sedang mengusur dugaan korupsi proyek sumur di Lampung Timur tahun 2021 lalu.
“Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamtim telag melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, pada hari Kamis 16 Februari 2023 Pukul 14.30 s/d 17.30Wib,” kata Nurmajayani, kepada wartawan di Lampung Timur.
Menurut Kajari, penggeledahan oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang dipimpin Kasie Pidsus Marwan SH MH. Berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023.
“Kita juga meminta penetapan oleh pengadilan negeri Sukadana tanggal 14 Februari 2023. Jadi tim yang dipimpin Kasie Pidsus langsung mendatangi dua tempat yaitu Dinas PUPR dan rumah PPTK,” katanya.
Kajari menjelaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan sumur bor 56 titik di Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2021 sedang berjalan. “Kita melakukan penggeledahan karena kami lihat semua yang masuk dalam struktur dalam proyek sumur bor ini tidak kooperatif. Jadi harus kita lakukan pengeledahan,” terangnya.
Selain itu, kata Kajari pihak pihak yang dipanggila selama ini tidak koperatif. “Padahal jika pihak instansi yang kita panggil baik saksi atau menjadi apapun itu bisa kooperatif itu akan mempermudah proses dan bisa lebih cepat,” jelasnya.
Dikarenakan, prosesnya terlalu berlarut-larut maka Tim melakukan penggeledahan. “Dengan adanya data pengadaan dan dokumen, hingga selanjutnya itu bisa langsung kita serahkan ke pihak BPKP 1 untuk penghitung kerugian negara,” tegasnya.
Dan akhinya, kata Kajari, penyidik mendapatkan dokumen dokumen itu dari Kantor PUPR dan kediaman PPTK proyek sumur bor ini tersebut. “Kami berharap ada dukungan dari masyarakat untuk penegakan hukum di Kabupaten Lampung Timur ini,” ujarnya.
Informasi wartawan menyebutkan kasus dugaan korupsi proyek sumur Bor di Lampung Timur itu esaat ini tengah masuk ke dalam tahap penyidikan umum.
Namun pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur belum mau menjelaskan lebih detil, dan berucap akan memaparkannya secara resmi posisi kasusnya.
Kasie Pidus Kejari Lampung Timur Marwan Jaya Putra yang memimpin langsung upaya penggeledahan, menyebutkan kegiatan itu berdasarkan Surat Perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023, serta penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.
“Dan saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang disita. Selanjutnya terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh Yim Jaksa Penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara,” kata Marwan. (Red)
Tinggalkan Balasan