Lampung Utara (SL)- Lima pejabat administrasi dan pengawas dan fungsional di Dinas Kominfo mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kominfo, Jum’at 3 Maret 2023.
Kemunduran mereka pasca temuan penyimpangan anggaran tahun 2021, 2022, dan tidak berjalannya rekomendasi hasil pemeriksaan Tim Irbansus dan audit BPK RI. Bahkab kini terjadi disharmonisasi hubungan pegawai dan atasan.
Dalam pernyataan mundur yang diterima redaksi sinarlampung.co
Kami yang bertanda tangan di bawah ini selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara dengan ini menyatakan mengundurkan diri sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
1. Belum jelasnya hasil keputusan dari Tim Pemeriksa yang telah dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2022 oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara atas nama Doni Ferwari, S.E., M.M. yang telah kami sampaikan secara tertulis beberapa waktu yang lalu,
2. Masih adanya arahan atau kebijakan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara dalam hal penyusunan dan penggunaan anggaran yang tidak masuk akal dan cenderung melanggar peraturan serta dalam pengelolaan anggaran tidak melibatkan dan tidak berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
3. Situasi di dalam Lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara yang sebagian besar sudah tidak percaya lagi terhadap kepemimpinan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara yang menjabat pada saat ini.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, atas perhatian dan arahnya kami mengucapkan terima kasih.
Kotabumi, 2 Maret 2023
Hormat Kami,
M Luzirwan, Ramon Terlofa Arifin, Desti Eravati, S.Sos, Anton Widawan R, S.STP. Erni Apriyanti.
Dalam surat pernyataan ditandatangani lima pejabat dan dibubuhi materai, ditujukan kepada Bupati Lampung Utara melalui Sekretaris Daerah yang ditembuskan kepada Wakil Bupati, Inspektur, Kepala BKPSDM dan Kepala BPKA.
Para pejabat itu mendatangi pangsung Kantor Pemda Lampung Utara, dan menyerahkan surat pwngunduran diri tersebut. Informasi lain di Pemda Lampung Utara menyebutkan ada beberapa hal yang membuat mereka mundur.
Selain kecewa dengan Pejabat Yang Berwenang pada Tim Pemeriksa yang belum mengambil sikap tegas, juga ketidak nyamanan mereka menjalankan tugas di Dinas tersebut.
Selain itu para pegawai beranggapan atasan di dinas mereka itu tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. “Ini justru membahayakan nama baik Kabupaten dan merusak citra Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara,” kata sumber di Pemda Lampung Utara.
contoh nyata, terlihat dari nilai terendah yang didapat oleh Dinas Kominfo dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2021 dan kemungkinan terjadi juga pada LPPD tahun 2022. “Ditambah lagi indikasi temuan administrasi keuangan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2022,” Katanya.
Yang anehnya, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dalam Pasal 24 dan 28. Namun hingga kini atasan langsung tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin bahkan bisa yang lebih berat.
Dugaan penyimpangan anggaran Honorarium ASN pada APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara sudah menjadi rahasia umum.
Para pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) Dinas Kominfo mengenai pernah bersurat terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara atas perintah dari pimpinan telah turun melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan secara mendetail termasuk mengecek Rekening Koran dari Rekening Giro Dinas Kominfo pada Bank Lampung.
Hasilnya terbukti bahwa hal-hal yang dilaporkan dalam surat para Pejabat Dinas Kominfo tersebut, ditemukan beberapa penyimpangan.
Ada penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya termasuk ada rekening pribad yang dijadikan rekening penampungan anggaran Dinas Kominfo.
Atas hasil pemeriksaan Tim Irbansus Inspektorat tersebut, kemudian dibentuk Tim Pemeriksa dari usur Atasan Langsung, Pengawasan dan Kepegawaian sesuai arahan Bupati Lampung Utara pada akhir Januari 2023.
Namun hingga kini hasil kerja Tim Pemeriksa tersebut tidak dilaksanakan. Ada kesan Pejabat Yang Berwenang dalam Tim Pemeriksa tersebut membiarkan dan melindungi yang bersangkutan.
Padahal yang terjadi pada Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara bukan hanya masalah uang honorarium saja, tapi juga termasuk prilaku oknum atasan.
Audit BPK
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terungkap indikasi temuan kesalahan administrasi keuangan yang harus segera diselesaikan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara.
Mereka yang diperiksa Tim Irbansus Sekretaris, Kabid, Kasubbag Keuangan, Bendahara dan oknum TKS Sat Pol PP yang membantu bendahara Dinas Kominfo.
Hasil pemeriksaan Tim Irbansus dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara adalah telah terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dibentuklah Tim Pemeriksa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Lampung Utara.
Namun setelah pemeriksaan tersebut belum ada langkah lanjutan Tim Pemeriksa maupun Ketua Tim Pemeriksa tersebut. Kabar lain menyebutkan ada yang berwenang dalam tim pemeriksa tersebut yang memperlambat prosesnya karena ada hubungan kekerabatan. (Red)
Tinggalkan Balasan