Tanggamus (SL) – Kolaborasi berbagai ormas dan lembaga organisasi profesi wartawan yang ada di Tanggamus layangkan surat pernyataan sikap ditujukan kepada Polres Tanggamus. Hal ini di lakukan Buntut dari tindakan arogansi yang dilakukan Aprial Kepala Pekon (desa) Way Nipah, kecamatan Pematang sawa, terhadap Sumantri kabiro/ wartawan media WawaiNews. (Kamis, 09 Maret 2023)
Pernyataan sikap tersebut sebagai dukungan moral terhadap rekan sesama profesi, kini perkaranya tengah ditangani oleh pihak Kepolisian.
Surat Pernyataan Sikap ditandatangani oleh Ketua Ormas MP3, Ketua Ormas GMICAK, Ketua Ormas GMBI, Ketua Ormas YPPKM, dan Ketua Organisasi Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L), IPJI serta PIJ, ditujukan langsung kepada Kapolres Kabupaten Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra.
Perwakilan Rombongan Adi Amril Ketua YPPKM, mengatakan pihaknya, meminta kepada pihak Kepolisian agar dapat mempertimbangkan perkaranya dengan mengaitkan pada UU Pokok Pers, yang di dalamnya ada Pasal 18.
Telah diketahui bersama, dalam perkara tersebut sesuai laporan atau LP/GAR/B/76/111/2023/SPKT/polres tgms/Polda LPG tertanggal 01 Maret 2023, Surat perintah tugas nomor SPGAS/66/111/2023 Reskrim tertanggal 02 Maret 2023, dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor SP2H/96/111/2023 Reskrim tertanggal 05 Maret 2023.
“Dalam pemerapan pasal perkara rekan kami Sumantri sebagai korban, hanya sangkaan hukuman ringan terhadap pelaku Kakon Way Nipah, Aprial. Tentunya, kami hanya menyampaikan sebatas koordinasi kepada Kepolisian, untuk dapat di terapkan juga Pasal 18 UU Pokok Pers,”kata Adi.
Menanggapi hal itu, Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra menyampaikan, bahwa perkara ini sudah jelas, dirinya sudah sampaikan ini Atensi dan untuk diperhatikan. Untuk perkembangan, bisa di tanyakan langsung ke penyidik.
“Saya sudah jamin kebebasan pers, karena saya yakin insan pers kita sudah dewasa, sudah bisa membedakan yang mana fitnah, provokasi, yang mana hasutan, yang mana kritik,”ujarnya.
Masih kata Kapolres, Kepolisian pihak independen dan sudah ada ranah tugas masing-masing dengan kewenangan masing-masing. Artinya tidak bisa ada intervensi.
“Mari bersama saling menghargai. Sudah saya tekankan berkali-kali kepada Kasat Reskrim demikian juga dengan Kasat Intel,”pungkasnya. (Wisnu/*)
Tinggalkan Balasan