Bandar Lampung (SL)-Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Kamis 9 Maret 2023.
Sidang lanjutan kasus suap PMB Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri dipimpin oleh Majelis Hakim Lingga Setiawan, Aria Veronica, Edi Purbanus, Ahmad Rifai dan Efiyanto.
Dihadapan para Majelis Hakim, Dawam membantah menitipkan anaknya supaya bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila dengan embel – embel menyumbang pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). Dawam mengaku, sumbangan untuk gedung LNC itu diberikan murni karena inisiatif sendiri bukan karena menitipkan anaknya.
Bantuan sumbangan pembangunan LNC ia tawarkan saat tidak sengaja mengunjungi dan melihat kondisi dalam gedung. Setelah melihat fasilitas LNC masih banyak kosong, Dawam spontan menyampaikan tawaran bantuan kepada hadapan Maulana Mukhlis dan Muslimin yang saat itu kebetulan mengajak dirinya.
“Waktu itu saya diajak lihat-lihat ke dalam LNC oleh Maulana Mukhlis dan Mualimin karena masih kosong semua, kemudian spontan menyampaikan apa yang bisa saya bantu,” kata Dawam Rahardjo pada sidang kasus suap PMB Unila terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis 9 Maret 2023.
Ia mengatakan bahwa kunjungannya ke LNC tersebut juga tidak disengaja, sebab waktu itu terdapat keperluan dengan Maulana Mukhlis guna mengajaknya sebagai tim panitia seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). “Maulana Mukhlis bilangnya ketemuan di gedung LNC saja, sehingga saya langsung ke sana,” kata Dawam.
Dalam sidang tersebut, orang nomor 1 di Lampung Timur itu mengakui bahwa wujud bantuan yang ia berikan untuk LNC berupa kursi sebesar Rp100 juta.
“Waktu itu ada yang bilang masih kekurangan kursi di LNC, sehingga saya pun langsung bertanya berapa keperluannya.
Saya tanya kira-kira berapa, Rp100 juta saya bantu untuk kursi,” kata dia.
Dawam mengatakan bahwa seminggu kemudian dirinya pun menemui Maulana Mukhlis untuk bersama-sama membeli kursi di salah satu toko furniture di Bandar Lampung.
“Ya berdua bersama Maulana Mukhlis ke toko furniture untuk beli kursi keperluan LNC. Yang turun Maulana Mukhlis saya di mobil, kemudian Maulana Mukhlis kembali dan bilang habis Rp71 juta, kemudian sisa uangnya saya bilang untuk keperluan LNC,” kata dia lagi.
Ia pun menegaskan bahwa tidak pernah menitipkan anak untuk bisa lulus ke Fakultas Kedokteran Unila. Pengakuannya anaknya masuk lewat jalur prestasi hafal 30 juz Al-Qur’an pada tahun 2021.
“Tahun 2022 juga memang ada membuat surat rekomendasi untuk salah seorang anak teman agar lulus Unila, namun tidak lulus. Tapi itu surat rekomendasi biasa yang diminta oleh orang yang mau ambil spesialis dan lainnya,” kata dia.
Pantauan dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga kepala daerah menjadi saksi dalam sidang lanjutan PMB Unila Tahun 2022.
Keenam saksi tersebut, yakni Anggota DPR RI Tamanuri, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, Dosen FKIP Unila I Wayan Mustika, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, dan Sekretaris PWNU Lampung Aryanto Munawar.
Kemudian para terdakwa, Karomani, mantan Rektor Unil bersama dua orang terdakwa lainnya yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (mantan Rektor Unila), mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. (Red)
Tinggalkan Balasan