DKPP Jadwalkan Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Seksual Wanita Emas oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Jakarta (SL)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara tertutup untuk perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin 13 Maret 2023.

Pemeriksaan DKPP terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Sidang diagendakan Senin, pukul 10.00 WIB,” ujar Sekretaris DKPP, Yudia Ramli dalam keterangannya, Minggu 12 Maret 2023, di Jakarta.

Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pengadu kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.

Sementara pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.

Yudia Ramli mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” Ujar Yudia.

Menurut Yudia, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata Yudia.

Laporan di PMJ

Sementara Laporan dugaan pelecehan seksual yang masuk ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dibantah oleh Hasnaeni Moein alias Wanita Emas sebagai langkah hukum yang dibuatnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ihsan Perima Negara, Hasnaeni menyatakan bahwa segala bentuk laporan hukum yang ada tak lagi berlaku. “Dalam hal laporan saya di Polda Metro Jaya Nomor: SSTLP/B/286/I/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Januari 2023, surat tiga sidik jari saya itu sudah dibatalkan seluruhnya,” ujar Ihsan menyampaikan keterangan tertulis Hasnaeni pada Kamis 19 Januari 2023.

Ihsan mengatakan, Hasnaeni dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan menyampaikan keterangan tertulisnya, guna memastikan bahwa isu yang beredar di media sosial, yakni dalam bentuk video pengakuan tentang dugaan pelecehan seksual, adalah tidak benar.

Meski di sisi yang lain, Hasnaeni didiagnosa mengalami gangguan psikis. “Dan kalau ada video saya, itu (saya) merasa tidak pernah membuat hal tersebut,” demikian Hasnaeni menambahkan.

Terkait hal ini juga, Putri Hasnaeni berinisial AMM juga telah melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dengan mendatangi Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (18/1).

AMM datang bersama bersama bibinya, Herawati; orang kepercayaan Hasnaeni, Firdaus; dan mantan kuasa hukum Hasnaeni, Brian Gautama, untuk menyampaikan permintaan maaf dan sekaligus menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya bukan dikirim Hasnaeni. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *