Lampung Timur (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur Polda Lampung melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur. Penggeledahan itu terkait tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga, Senin 13 Maret 2023.
Tim Ditreskrimsus Polda Lampung di Pimpin Kasubdit III AKBP Yustam Dwi Heno bersama Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mendatangi kantor BPN Lampung Timur dan didampingi oleh Kepala BPN Lampung Timur Joni Imron.
Kasubdit III mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga. “Ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait dengan adanya kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga yang memang sudah kita lakukan sesuai SOP,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan alasan penggeldahan tersebut dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur. “Kenapa dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur karena penanganan kasus ini dilakukan secara joint investigation yang artinya dilakukan penanganan kasus secara bersama-sama dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Lampung dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur,” ucap Kasat Reskrim.
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menyita beberapa berkas terkait dengan pembangunan Bendungan Margatiga yang dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022.
“Kami berharap kasus ini segera selesai tanpa adanya hambatan oleh sebab itu kami menangani dengan serius,” kata Yustam. (red)
Tinggalkan Balasan