Lampung Barat (SL)-Polisi menangkap pelaku pembunuhan bayi baru lahir di gardu yang menggegerkan warga Pekon Kampung Jawa pada Minggu 11 Maret 2023 lalu. Pelaku yang masih remaja itu berinisial JN (16), warga Pekon Walur, Krui Selatan, Pesisir Barat (Pesibar)
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, membenarkan pihaknya telah menangkap seorang laki-laki inisial JN terduga pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Kejadian tersebut berawal Sabtu 11 Maret 2023 sekira jam 23.30 Wib di gardu pekon kampung Jawa Kecamatan pesisir tengah Pesisir Barat. Warga digegerkan ada suara bayi, kemudian saksi AL bersama AW dan FE melihat seorang perempuan dan laki laki di gardu.
Lalu didekati dan ternyata yang perempuan sedang melahirkan bayi, kemudian mereka minta tolong untuk mencarikan bidan. Saat itu saksi AL, AW dan FE melihat terduga JN menutup mulut bayi hingga suara tangisnya terhenti. Melihat hal itu, saksi FE menepuk pundak JN lalu berkata, “jangan digituin nanti mati”.
“Kemudian saksi panggil peratin dan Bidan ke sini, JN dan YA karna mendengar itu mereka langsung pergi membawa bayi dan pada saat sembunyi di semak samping sekolahan MAN, pelaku JN membekap mulut bayi agar tidak bersuara. Lalu, mencekik leher bayi dari depan hingga tidak bersuara,” jelas Iptu Riki.
Menurut keterangan saksi YA, bayi diberikan kepada JN saat nafasnya tersengal-sengal. Dia melihat JN memasukkan tiga jarinya ke mulut bayi sambil ditekan hingga sang bayi tidak bergerak. Hal itu diakui juga oleh JN.
Kasat menambahkan dari informasi warga mengenai hal tersebut, tim Tekab langsung bergerak menyisir. Sekira pukul 02.00 WIB tim menghentikan motor yang berbonceng 3 dan didapati sedang membawa bayi.
Kemudian oleh tim langsung dibawa ke puskesmas pesisir Tengah dan setelah di cek kondisi bayi sudah meninggal dunia dan YA langsung dirawat inap di puskesmas Pesisir Tengah. Setelah itu polisi langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi di TKP dan terduga pelaku JN dan mengamankan beberapa barang bukti.
“Setelah itu melaksanakan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara ditemukan perbuatan melawan hukum hingga kita naikkan sidik dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AL, AW, FE kemudian YA kemudian kita laksanakan gelar dan ditemukan atau terpenuhinya 2 alat bukti dalam kasus ini, sehingga kita menetapkan tersangka JN,” kata Kasat.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasa 80 (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan