Lima Kepala Puskes Bandar Lampung Yang Pelesiran ke Hongkong Langgar Disiplin dan Bisa Dipidana Gratifikasi

Bandar Lampung (SL)-Akademisi Dr. Budiyono, SH, MH mengatakan ada dua potensi pelanggaran yang dilakukan lima kepala puskesmas Kota Bandar Lampung pelesiran ke Hongkong, yakni disiplin dan gratifikasi. Kelima dokter itu telah melanggar disiplin ASN karena tanpa izin atasannya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Budiyono mengapresiasi Walikota yang telah memberikan sanksi tegas kepada bawahannya itu “Kita beri apresiasi kepada Bunda Eva yang memberikan sanksi kepada lima kepala puskemas tersebut,” kata Budiono kepada wartawan di Bandar Lampung.

Terkait pelesiran ke Hongkong dibiayai pihak lain sebagai hadiah, menurut pakar Hukum Tata Negara itu, tetap gratifikasi yang sanksinya jelas, aparatur negara tidak boleh menerima hadiah. Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sanksi dalam Pasal 12 B, ayat (2): Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”Pada hari raya, hadiah yang termasuk gratifikasi bisa dalam bentuk parsel atau bingkisan lainnya,” kata Budiyono kepada “Helo Indonesia Lampung,” katanya, Selasa 14 Maret 2023.

Menurutnya, apabila para ASN atau pejabat publik tidak dapat menolak pemberian gratifikasi karena kondisi tertentu maka mereka wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut. “Pelaporan juga bisa dilakukan lewat Unit Pengendali Gratifikasi yang ada di instansi masing-masing, paling lambat tujuh hari kerja. Laporan tersebut harus disampaikan ke KPK, baik yang menerima maupun yang memberikannya,” kata Budiyono.

Seharusnya, kata Budiono, bahwa Inspektorat memeriksa apakah pemberian hadiah berupa perjalanan keluar negeri ini merupakan suatu bentuk gratifikasi atau bukan. Kelima kepala Puskesmas yang pelesiran keluar negeri tanpa sepengetahuan pimpinan Plt Dinas Kesehatan itu adalah Kapuskes Palapa, Simpur, Kota Karang, Labuhan Ratu, dan Plt Kapuskes Sukaraja.

Dicopot Dari Jabatan

Sebelumnya Dinas Kesehatan Bandar Lampung mencopot lima kepala puskesmas yaitu Puskesmas Simpur, Sukaraja, Labuhan Ratu, Palapa, dan Kota Karang.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Bandar Lampung, Herliwaty, mengatakan kelima kepala Puskesmas itu diberhentikan mulai Rabu, 1 Maret 2023. Pemberhentian itu rekomendasi dari Dinas Kesehatan. “BKD hanya menindaklanjuti untuk disahkan. Saya tidak mengetahui alasan pemberhentian tersebut. Sebab, surat pemberhentian dibuat dan diserahkan Dinkes. Usulannya dari dinas kesehatan dan kami hanya menindaklanjuti laporan. Belum tahu dinonjobkan masalah apa,” kata Herliwaty.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Bandar Lampung, Desti Mega Putri, enggan memberikan penjelasan terkait hal itu. “Gak ada pertanyaan ya, gak usah nulis-nulis ya,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *