Tanggamus (SL) – Aksi arogansi ketua APDESI Pematang sawa terhadap wartawan sudah memasuki babak baru, pelapor dan saksi berupaya agar penyidik Polres Tanggamus dapat memasukan pasal-pasal yang ada UU Pokok Pers dalam perkara ini.
Melihat perkembangan kasus yang sedang berproses, kini banyak pihak mengupayakan agar laporan kasus ini bisa berakhir restoratif justice (RJ). Dikatakan oleh Sumantri Setelah mendapatkan SP2HP yang ke dua kalinya banyak pihak mencoba agar berdamai.
“Mereka mencoba masuk melalui pejabat, teman dekat, keluarga dan lainnya agar saya berdamai dan mencabut laporan,” ungkap Sumantri. (Sabtu, 18 Maret 2023).
Sumantri tegas mengatakan tidak ada istilah RJ atas laporan yang telah ditangani Polres Tanggamus, biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme aturan berlaku, karena ini adalah komitmen dari awal. Sehingga semua pihak tidak usah mencoba berusaha ke sana-sini agar kasus tersebut RJ.
“Saya berharap kasus ini bisa jadi contoh dalam perlindungan profesi wartawan oleh kepolisian. Sehingga bisa memberi dampak positif bagi profesi jurnalis di Tanggamus agar jadi warning bagi pejabat publik untuk tak mengedepankan kekerasan dalam menghadapi jurnalis,” imbuhnya.
Sebagai wartawan WawaiNews.id pihak Redaksi yang telah mendukung dan mempersiapkan LBH untuk mengawal perkembangan kasus ini. Disamping itu banyak organisasi Pers dan rekan-rekan satu profesi terus memberi dukungan dari awal kasus ini bergulir. Sumantri mengapresiasi dan masih percaya pada Polisi yang sebelumnya telah membuat pernyataan akan tegak lurus dalam kasus ini.
“Dalam perkara Kasat Reskrim polres Tanggamus telah menyatakan tegak lurus dalam penanganan laporan penganiayaan yang saya laporkan diberbagai media, Saya hanya komitmen dengan bahasa itu, jika saya yang salah saya siap bertanggungjawab dalam kasus ini,” jelas Sumantri.
Lebih jauh saat ditanya penyidik yang menangani kasus ini seandainya ada upaya restoratif justice (RJ) pelapor menyatakan tidak ada istilah RJ.
“Saya tegaskan tidak ada istilah RJ dalam laporan kasus ini, jadi tidak perlu cari cara agar saya mau berdamai. Secara manusia apa yang dilakukan kepala Pekon itu sudah saya maafkan, tapi proses hukum harus berjalan sesuai yang berlaku. Bahkan saya akan mendesak agar penanganan kasus ini kepala Pekon bisa dijerat dengan UU Pers,” pungkas Sumantri.
Budi Widayat Marsudi, Ketua AJOL Tanggamus mendukung sikap Sumantri wartawan WawaiNews.id Menurutnya selama ini banyak kasus kekerasan yang dialami oleh wartawan di Tanggamus tapi berakhir di meja makan.
“Ini bukan soal masalah mau memenjarakan orang, tapi ini lebih kepada penegakkan aturan untuk bisa jadi percontohan di Tanggamus. Selama ini banyak kekerasan yang dihadapi rekan jurnalis tapi ujungnya tidak jelas, untuk itu kami sebagai pihak yang mengawal kasus ini dari awal akan terus memantau perkembangan termasuk kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini,” ujar Budi.
Diketahui Aprial, kepala Pekon Way Nipah juga sebagai Ketua Apdesi Pematang Sawa selama ini sudah dikenal arogan. Artinya ini bisa jadi pembelajaran sebagai pejabat publik harus mengedepankan sikap ramah. Tidak zamannya lagi aksi kekerasan alias bar bar dilakukan. (Wisnu*)
Tinggalkan Balasan