Bawaslu Pesibar Gelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Pesisir Barat (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan rapat Fasilitasi dan Pembinaan penanganan pelanggaran pemilu pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Bertempat di Aula Hotel Sarika, Kecamatan Pesisir Tengah, Krui, 19 Maret 2023.

Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto, dengan jumlah peserta 33 orang yang terdiri dari satu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, satu kordiv Sumber daya manusia dan Organisasi, serta satu orang staf yang membidangi penanganan pelanggaran.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat Abd. Kodrat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan rapat bertujuan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan bagi jajaran internal Pengawas Pemilu, dan sebagai proyeksi potensi pelanggaran di wilayah kecamatan serta evaluasi atas pelaksanan Hasil engawasan Panwaslu Kecamatan pada tahapan pemutakhiran data ini.

Hadir sebagai sebagai Narasumber pada kegiatan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Penanganan Pelanggaran Tamri Suhaimi, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Topan Indra Karsa serta Ketua KPU Pesisir Barat Marlini.

Dalam materinya Tamri menyampaikan Temuan dan laporan akan menjadi sumber dalam hal penanganan pelanggaran. Jadi Temuan merupakan dugaan yang ditemukan oleh para pengawas pada tiap tahap penyelanggaraan pemilu atau hasil pengembangan dari informasi awal yang diterima oleh Pengawas Pemilu sedangkan laporan datangnya dari masyarakat.

“Jadi temuan ini berdasarkan hasil pengawasan, kemudian hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran,” jelas Tamri.

Ada 5 syarat dalam penetapannya, yaitu indentitas penemu pelanggaran, tidak melebihi batas waktu 7 hari temuan dan juga dengan laporan ditemukannya pelanggaran, indentitas terlapor, tempat kejadian dan bukti. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *