Tanggamus (SL) – Hampir sebulan kasus arogansi ketua APDESI Pematang sawa, Tanggamus terhadap wartawan berproses di Polres Tanggamus mulai memasuki babak baru .
Diketahui hasil pemeriksaan terbaru oleh Satreskrim Polres Tanggamus menyebutkan telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pada perkara yang dilaporkan Sumantri Wartawan WawaiNews.id. Sesuai dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pelapor perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan, nomor SP2HP I19/ 111 / 2023 / Reskrim pada 28 Maret 2023.
Satreskrim Polres Tanggamus telah melakukan penyelidikan atas laporan Polisi Nomor : LP / GAR / B-76 / 111 / 2023 / SPKT / Polres Tanggamus / Polda Lampung, Tanggal 1 Maret 2023 bahwa telah terjadi tindak pidana pada perkara tersebut.
Sehingga Satreskrim Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan sesuai hasil penilaian tim penyidik, pihak penyidik mengharapkan akan dapat menyelesaikan proses penyidikan itu paling lama 30 hari kedepan.
Sebelumnya diketahui upaya restoratif justice di tolak pihak pelapor dan tetap melanjutkan proses hukumnya.
Kasat reskrim Polres Tanggamus saat kasus arogansi dan penganiayaan ketua APDESI bergulir menyatakan akan memproses laporan wartawan WawaiNews.id sesuai mekanisme yang berlaku dan akan tegak lurus dalam menproses kasus tersebut. (Wisnu*)
Tinggalkan Balasan