Bandar Lampung (SL)-Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama Tulang Bawang Barat inisial MJ adalah H Mujamil, warga Jalan Perumahan Jurai Siwo, Metro Barat, Kota Metro. Dia membantah pemberitaan sepihak dibeberapa media yang menuduh dirinya melakukan penipuan dan akan dilaporkan kepolisi.
BACA: Diduga Melakukan Penipuan, Oknum Pejabat Kemenag Tuba Segera di Polisikan

Dalam surat hak jawab dan hak koreksi yang dikirim ke redaksi, Mujamil menyatakan bahwa sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online https://sinarlampung.co/
“Bahwa saya keberatan dengan semua isi berita yang ditulis. Karena peristiwa sebenarnya terjadi adalah pada tanggal 17 Februari 2023 mobil yang saya kendarai menabrak mobil Honda City tahun 2007 milik
Saudara Arriza yang sedang berhenti di bahu jalan (mogok) tanpa adanya rambu-rambu penanda mobil yang sedang bermasalah,” kata Mujamil.
Bahwa sesaat setelah peristiwa kecelakaan tersebut, atas kesepakatan kedua belah pihak, mobil Saudara Arriza dibawa ke bengkel yang dipilih oleh Saudara Arriza sendiri, yaitu di bengkel milik Saudara Mail di Tulang Bawang.

Bahwa setelah proses perbaikan mobil Saudara Arriza berjalan kurang lebih 50 % tiba-tiba Saudara Arriza menarik mobilnya dari bengkel tersebut dengan alasan kemahalan dan berganti ke bengkel lain yaitu CV. Tri Tunggal di Bandar Lampung.
“Bahwa pada saat yang hampir bersamaan, Saya dan Saudara Arriza telah melakukan beberapa kali musyawarah, salah satunya di fasilitasi oleh Ketua MUI kabupaten Tulang Bawang,” jelas Mujamil.
Dan pada musyawarah tersebut disepakati surat perjanjian yang berisi:
a. Pihak Pertama (Arriza Adipathy) mencari bengkel untuk perbaikan mobil pihak pertama
b. Semua biaya yang akan dikeluarkan untuk perbaikan mobil tersebut di tanggung oleh pihak kedua, sesuai dengan harga pihak bengkel
c. Pihak kedua (H. Mujamil) menyanggupi untuk menyetorkan uang panjer (DP) perbaikan mobil oleh pihak bengkel sebesar sepuluh juta rupiah (Rp 10.000.000,-)
d. Adapun sisa perbaikanya akan dilunasi oleh pihak kedua dengan jangka waktu 10 sampai 15 hari sejak surat ini ditanda tangani.
e. Pihak kedua tidak berurusan dengan bengkel dan pihak pertama yang akan berurusan langsung dengan bengkel.
“Bahwa setelah perjanjian tersebut ditanda tangani, secara bertahap saya telah mentransfer uang kepada Saudara Arriza sejumlah Rp13.500.000,- tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). (Bukti transfer terlampir),” ujar Mujamil dalam suratnya.

Bahwa sesuai kesepakatan/perjanjian diatas, dirinya tidak berhubungan dengan pihak bengkel. “Saudara Arriza yang berhubungan dan melakukan pembayaran-pembayaran ke bengkel. Tetapi ternyata kemudian saya masih ditagih jasa perbaikan dari bengkel Saudara Mail (bengkel pertama),” lanjut Mujamil.
Ternyata lanjut Mujamil, bahwa pemilik bengkel belum dibayar atas jasa perbaikannya oleh Saudara Arriza. “Padahal saya sudah mentransfer uang sebesar Rp. 13.500.000, kepada Saudara Arriza,” katanya.
Dan pada sekitar tanggal 25 Maret 2023, ujar Mujamil, saudara Arriza tiba-tiba mengirim list daftar kerusakan mobilnya yang harus diganti dan dibayar dari bengkel CV. Tri Tunggal Bandar Lampung.
“Saya kaget karena biaya yang harus saya keluarkan berdasarkan list tersebut adalah sebesar Rp50.367.893,- (lima puluh juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus Sembilan puluh tiga rupiah). (List bukti penggantian kerusakan terlampir,” katanya.
Karena itu, Mujamil mengaku keberatan dengan list dan jumlah yang harus dibayarkan tersebut. Karena menurutnya list perbaikan kerusakan dan harganya tidak masuk akal.
Pada saat diperbaiki di bengkel pertama (milik Saudara Mail), pihak bengkel telah memberikan estimasi biaya perbaikan sebesar Rp11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah). (Bukti estimasi terlampir).
Saudara Arriza menyampaikan alasan pindah ke bengkel yang baru karena bengkel Saudara Mail kemahalan. Faktanya bengkel baru yang ditunjuk Saudara Arriza harganya lebih mahal.
“Apalagi dalam posisi mobil Saudara Arriza sudah diperbaiki kurang lebih 50 %. Jadi tidak benar saya susah dihubungi dan lari dari tanggung jawab apalagi melakukan penipuan sebagaimana berita yang beredar berdasarkan pernyataan Saudara Arriza itu ” ujarnya.
Berdasarkan uraian Mujamil diatas, dirinya memyebut sudah membuktikan bahwa dirinya mempunyai itikad baik atas peristiwa yang terjadi.
“Kenapa saya tidak merespon telepon, WA dan Voice Note (VN) dari Saudara Arriza, karena komunikasi yang di bangun Saudara Arriza ke saya sudah tidak santun, memaksakan kehendak, kasar, penuh caci maki dan pengancaman terhadap saya,” kata Mujamil.
“Bahwa saya mempunyai bukti yang cukup atas semua komunikasi yang tidak baik ke saya. Dan saya juga mempunyai hak untuk menuntut, apabila hak saya sebagai warga Negara dilanggar,” kata Mujamil.
Dan upaya mediasi melalui mediator-mediator yang telah disepakati kedua belah pihak telah deadlock dan gagal. “Maka selanjutnya apabila Saudara Arriza belum berkenan atas bentuk penyelesaian masalah yang terjadi, maka saya mempersilahkan Saudara Arriza untuk menyelesaikannya melalui proses hukum yang berlaku secara keperdataan,” katanya.
Mujamil mengaku akan menghormati prosed hukum untuk mendapatkan keadilan. “Bahwa saya akan menghormati proses hukum yang akan dilakukan supaya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan peristiwa yang terjadi,” ucapnya.
Mujamil menambahkan penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan tersebut adalah karena pemberitaan sepihak dam dirinya merasa dirugikan atas pemberitaan yang cenderung sepihak.
Hak koreksi dan hak jawab dijamin dalam Pasal 1 ke 11 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan Hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Kemudian Pasal 1 ke 12 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang mana disebutkan Hak koreksi adalah hak setiap mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
“Bahwa Hak Jawab dan Koreksi ini saya sampaikan karena wartawan tidak pernah melakukan klarifikasi, cek dan ricek kepada saya atas kebenaran informasi dan berita dari Saudara Arriza Adipathy itu. Demikian Hak Jawab dan Klarifikasi ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” katanya.
Dimuat berita ini sebagai kewajiban media melangsakan UU dan Kode Etik Jurnalistik. Atas nama Pimpinan Redaksi, kami mohon maaf atas ketidak cermatan wartawan kami yang memuat pemberitaan sebelumnya, yang tidak memuat konfirmasi saudara. (Red)
Tinggalkan Balasan