Puluhan Orang di Lampung Selatan Diduga Jadi Korban Janji SK Honda Bayar Rp25 Juta, Tapi Boong?

Lampung Selatan (SL)-Puluhan orang diduga menjadi korban penipuan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemda Lampung Selatan, dengan dijanjikan dapat SK Pegawai Honor Daerah (Honda) dengan membayar uang Rp25 juta perorang sejak tahun 2022.

Namun hingga kini SK tidak keluar, dan uang raib. Badan Kepegawaian Daerabà Lampung Selatan menyatakan bahwa tidak pengangkatan tersebut.

Hal itu terungkap setelah seorang pemuda bernama Dwi Rahmad Saputra, warga Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, menanyakan SK  dijanjikan bahwa dia akan mendapat SK sebagai Pegawai Honor Daerah di Pemda Lampung Selatan, setelah membayar uang Rp25 juta.

Namun meski telah membayar Rp25 juta selama dua tahap, SK yang dijanjikan keluar pada Juli 2022 lalu itu, hingga kini tidak terwujud.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi menagih hingga BKD Lampung Selatan, dan ternyata BKD menyatakan hal itu tidak ada dan tidak benar.

Dihadapan BKD, kuasa hukum Dwi menjelaskan bahwa kliennya telah membayar mahar untuk sebagai pengangkatan menjadi Pegawai Tenaga Honorer Daerah (Honda) yang melewati jalur pribadi (Khusus) membayar mahar sebesar Rp25 juta.

Uang itu  diangsur dua tahap pembayaran. Tahap pertama pada tanggal 17 mei 2022 sebesar Rp15 juta. Kemudian tahap kedua sekaligus pelunasan sebesar Rp10 juta.

Kuasa hukum Dwi, Dedi Rahmawan, S.H., CM yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI Kalianda mengatakan kliennya diduga menjadi korban penipuan, yang melibatkan tiga ASN di Pemda Lampung Selatan.

 “Ada dugaan klien kami menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemda Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.

Mereka ada adalah satu ASN bidan, dan dua pegawai Damkar, Pemda Lampung Selatan. “Ada tiga orang pelaku inisial SR dan ER oknum ASN Dinas Damkar, dan NO ASN Bidan di Kelurahan Bumi Agung Kalianda,” katanya.

Dedi Rahmawan menilai ketiga ASN itu telah menzolimi kliennya Dwi dan teman temannya, dengan menjanjikan Surat Keputusan (SK) akan keluar pada bulan Juli 2022. Kemudian mundur pada bulan September 2022.

“Lalu mundur lagi sampai Januari 2023, dan tetap saja tidak keluar hingga saat ini. Jadi untuk memastikan kebenarannya pada Tanggal 31 Januari tahun 2023 kami ke Kantor BKD dan bertemu dengan Sekretaris BKD, menanyakan SK atas nama Dwi Rahmad Saputra dan setelah di cek ternyata tersebut tidak ada.” katanya.

Dan dari Informasi yang di himpun awak media. Selain Dwi, ada sekitar 24 orang lain lagi, yang menjadi korban janji janji palsu ketiga ASN itu.

“Jadi dengan adanya kejadian ini, bisa memberikan informasi kepada masyarakat. JAngan mudah untuk tertipu dengan janji-janji seperti ini. Dan kami mengimbau korban lainnya untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian,” katanya.

Para pelaku dapat dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan dengan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *