Way Kanan (SL)-Niat Rizal Isfikri, warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, yang ingin punya mobil pick-up Daihatsu grand Max kandas. Uang down payment (DP) Rp10 juta yang distor justru raib disikat sales mobil Daihatsu Bandar Jaya.
Rizal yang sadar ditipu kemudian melaporkan RF (33), Sales Daihatsu, warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah itu ke Polres Way Kanan, dan pelaku sudah ditangkap dengan jeratan padal menggelapkan uang muka atau down payment (DP) kredit mobil.
Rizal mengatakan awalnya dia ingin membeli mobil Daihatsu Grand Max pick up melalui pelaku yang diketahuial adalah Sales di dealer itu.
Pada Sabtu 28 Januari 2023 pukul 17.00 WIB, korban menghubungi pelaku melalui telepon perihal pengajuan kredit mobil tersebut dan pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp2 juta.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2003 pelaku meminta uang sisa DP sebesar Rp6 juta dan korban mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku.
Pelaku menjanjikan korban pada Senin 06 Februari 2003, mobil sudah bisa diambil di Bandar Jaya. Namun pada waktu yang dijanjikan ternyata mobil tidak jadi dikeluarkan dengan alasan pelaku dipindahkan ke Leasing yang lain.
Lagi lagi pada hari Minggu 19 Februari 2023 pukul 10.30 WIB, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang Top Up angsuran pertama sebesar Rp2 juta dengan alasan agar pengajuan kredit bisa langsung di-ACC oleh pihak leasing.
Korban yang masih percaya kemudian mengirimkan uang tersebut. Lalu pada Senin 20 Februari 2023, korban kembali menghubungi pelaku untuk menanyakan kapan mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up sudah dapat diambil.
Korban masih menunggu berapa hari kemudian mobil tidak juga keluar. Korban yang mulai kesal lalu pada hari Selasa 28 Februari 2023 korban kembali menghubungi pelaku untuk membatalkan pengambilan mobil tersebut.
Dan korban juga meminta pengembalian uang DP kredit mobil yang telah dikirimkan kepada pelaku sebesar Rp10 juta.
Korban yang sudah sadar bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku RF lalu melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan pihaknya telah menangkap seorang sales yang melakukan penipuan terhadap calon konsumen, ingin membeli mobil Daihatsu Grand Max pick up.
“Berdasarkan laporan korban, aparat Polres Way Kanan melakukan penangkapan pelaku, di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kasat Reskrim
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kita jeray Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” ujar Andre. (Red)
Tinggalkan Balasan