Fakta Baru Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu, Mahfud MD Pastikan Datanya Sama Dengan Sri Mulyani

Jakarta (SL)-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap hasil rapat dengan anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rapat ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Berikut fakta-fakta hasil rapat terbaru Sri Mulyani-Mahfud soal Transaksi Rp349 triliun:

1. Mahfud Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data

Mahfud MD memastikan tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini disampaikan sebagai hasil dari rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Ketua Komite TPPU itu juga mengatakan adapun sumber data yang digunakannya dengan Sri Mulyani dipastikan sama, yakni dari 300 surat data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tahun 2009-2023.

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” kata Mahfud di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin 10 April 2023.

Mahfud mengatakan, perbedaannya hanya dalam cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Kemenkopolhukam mencantumkan semua LHA/LHP baik yg dikirimkan ke Kemenkeu atau APH dengan membaginya menjadi 3 cluster.

“Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA dan LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan Kemenkeu. Itu saja bedanya,” jelas Mahfud.

2. Sebanyak 300 Kasus Transaksi Janggal, Baru Sebagian Dibereskan

Mahfud MD juga mengungkap data 300 surat soal transaksi janggal di Kemenkeu baru sebagian diselesaikan oleh Kemenkeu dan Aparat Penegak Hukum. Data Itu masuk dalam Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.

“300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH,” jelasnya.

Meski begitu, Mahfud juga mengatakan Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat. Tindakan itu sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia memastikan Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.

“Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya.

3. Mahfud Bakal Bentuk Satgas

Untuk menindaklanjuti transaksi janggal itu, Mahfud dan timnya juga memutuskan untuk membentuk tim gabungan (satgas).

“Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” tutur Mahfud.

Mahfud menyebut tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenkopolhukam.

4. Mahfud dan Sri Mulyani Bakal Hadir di Rapat Komisi III DPR RI

Mahfud MD juga memastikan akan menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI yang akan dilaksanakan besok. Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam konferensi pers hari ini. “Ya, kami akan hadir besok,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga akan menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI. Katanya, rapat akan dilaksanakan 11 April 2023, pukul 14.00 WIB. “Iya hadir (Menkeu Sri Mulyani), jam 2,” tuturnya.

Rapat dengan Komisi III tersebut merupakan lanjutan dari rapat dengar pendapat umum yang lalu antara Komisi III DPR dengan Mahfud Md pada 29 Maret 2023. Sebelumnya, Komisi III DPR memang sempat memutuskan untuk menskors rapat dan melanjutkannya kembali.

Surat undangan rapat itu bernomor B/4511/PW.01/DPR RI/4/2023 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewicjk F Paulus tertanggal 3 April 2023. Rencananya rapat digelar Selasa (11/4), pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Jakarta. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *