Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Sumur Bor di Lamtim Menunggu Hasil Audit BPKP

Lampung Timur (SL)-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor di 56 di Kabupaten Lampung Timur, Tahun Anggaran 2021.

Disebutkan agenda penetapan tersangka kasus tersebut dilaksanakan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung keluar.

“Sementara ini, untuk kasus sumur bor masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara di BPKP,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, Selasa 11 April 2023.

Marwan menyatakan, setelah mengantongi hasil audit kerugian negara, langkah berikutnya adalah menetapkan tersangka.

“Jadi tunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, baru tentukan tersangka,” tegasnya.

Disinggung soal siapa saja calon tersangka yang bakal ditetapkan, Marwan mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama oknum yang bertanggungjawab dalam kasus.

“Yang jelas kalau nama pihak yang sudah kita kantongi. Jadi kita tunggu saja hasil audit kerugian keuangan negara keluar. Mudah-mudahan dalam waktu beberapa minggu ini hasil auditnya sudah keluar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Lampung Timur, pada 16 Februari 2023 lalu menggedalah kantor Dinas PUPR Lampung Timur.

Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023 dan berdasarkan penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.

Penyidik menduga ada tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Sumur Bor pada 56 titik di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021.

Penggeledahan di beberapa ruangan pada bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Timur tersebut, dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen.

Ternyata dokumen-dokumen terkait dengan pembangunan sumur bor disimpan di rumah PPTK Pembangunan Sumur Bor yaitu WP.

Terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Jaksa Penyidik, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *