Bandar Lampung (SL)-Retrutmen anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2023-2028 khusus provinsi kembali digelar. Pendaftaran dimulai 17 April-3 Mei mendatang. Tak hanya Lampung, kabarnya retrutmen calon anggota berlaku juga di 28 provinsi lainnya.
Seperti informasi yang dikutip dari retweet @bawaslu_RI, Kamis 13 April 2023, bahwa retrutmen calon anggota Bawaslu RI Periode 2023-2028 di 29 provinsi termasuk Lampung telah dibuka.
“Ada pengumuman penting nih. Bawaslu membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi Anggota Bawaslu Provinsi di 29 provinsi untuk periode 2023-2028. Yuk merapat,” tulis akun @bawaslu_RI.
Persyaratan
Dilansir Lampost.co, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar. Adapun persyaratan bagi peserta, yakni usia minimal 35 tahun, pendidikan minimal strata satu (S1) dan tidak terlibat partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.
Persyaratan lainnya, calon pendaftar wajib memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
Selanjutnya, bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi, mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Calon anggota Bawaslu juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindakan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun. Kemudian, mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi,” jelas Sekretaris Panitia Seleksi Bawaslu Lampung, Yusdianto.
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi calon anggota selanjutnya mempersiapkan dokumen untuk diajukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Lampung. Dikutip BE1 Lampung, berikut rinciannya.
Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung.
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar, fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir di instansi yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah termasuk Puskesmas;
8. Surat Keterangan Sehat Rohani (Kejiwaan) dari Rumah Sakit Jiwa.
9. Surat Keterangan bebas narkoba dari Instansi atau Rumah Sakit yang menyelenggarakan tes narkoba
10. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
11. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
12. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
13. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
14. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
15. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
16. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
17. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
18. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih. (Red)
Tinggalkan Balasan