Pesawaran (SL)-Mantan Kepala Desa (Kades) Sukajaya Lempasing Zaenuri yang dicari cari aparat karena tersangkut dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) akhirnya tertangkap. Zaenuri diamankan anggota TNI Korp Marinir Brigif 4 Piabung dan kemudian diserahkan ke Polres Pesawaran. Hasil pemeriksaan Inspektorat Pesawaran juga telah dilimpahkan untuk di Proses di Kepolisian.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin membenarkan bahwa oknum mantan kades Sukajaya Lempasing Zainuri, yang juga mantan ketua Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Teluk Pandan itu telah diterima pihak kepolisian usai diserahkan anggota TNI ke Mapolres. \
“Ya, jadi saudara Zainuri tersebut bukan kami tangkap. Melainkan diserahkan oleh rekan-rekan TNI dari Marinir pada sore hari antara hari Jumat dan Sabtu kemarin di SPKT Polres Pesawaran,” kata Supriyanto kepada wartawan.
Menurut Kasat Reskrim, Zainuri diserahkan oleh TNI ke Polisi bukan karena kasus dana desa, tetapi terkait kasus penipuan. “Jadi dia dilaporkan istri dari salah seorang TNI (Marinir) atas dasar penipuan dengan No. LP 624/X/2022 tanggal 10 oktober 2022,” jelasnya.
Dalam kasus dengan istri anggota TNI, kata Kasat, Zainuri merental mobil tapi tidak dikembalikan, dan mobil dibawa kabur ke Banten. “Kronologinya, Zainuri itu ngerental mobil tapi tidak dikembalikan, dibawa pergi. Akan tetapi, kejadian tersebut terjadi di Banten,” katanya
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian setempat segera menindaklanjuti dan meminta keterangan para saksi. Kendati demikian, setelah dilakukan serah terima antara Polres Pesawaran dengan rekan-rekan TNI, didapati kondisi kesehatan Zainuri sedang tidak baik sehingga segera dibawa ke RSUD Pesawaran.
Namun, selang beberapa waktu, pihak RSUD Pesawaran merujuk Zainuri ke RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung. “Dan tetap dengan pengawalan dari personel kita disana (RS),” ucapnya.
Untuk itu, sembari menunggu kondisi kesehatan Zaenuri membaik, Polres Pesawaran menetapkan statusnya sebagai Saksi. “Nanti ketika sudah membaik, baru kita proses disini, dan baru nanti kita lihat, apakah dia akan ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana,” katanya, yang menyebutkan Zaenuri dijerat dengan UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 378 tentang penipuan.
Terkait kasus dugaan penyalahgunaan DD Sukajaya Lempasing yang dilakukan Zaenuri, Supriyanto Husin menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan kinerja (berkas) dari Inspektorat ke Polres Pesawaran. Namun pihaknya akan menangani perkara penipuanya terlebih dahulu.
“Polres Pesawaran akan menindaklanjuti kasus penipuan terlebih dahulu. Nantinya, setelah Zaenuri keluar dari RS, baru akan ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut. Artinya pidana umum dengan pidana khusus tentunya sangat berbeda. Nanti ada unit-unit yang akan menangani perkara ini,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan