Bandar Lampung (SL)-Prihal Pengaduan Tiktoters Bima Yudho yang mengkritik Lampung menarik perhatian banyak pihak. Tanpa terkecuali Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Mereka menganggap pengaduan tersebut telah melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Seperti dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).
Kendati demikian, LBH Bandar Lampung menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum bagi Tiktokers asal Lampung yang sedang kuliah di Australia itu. “LBH Bandar Lampung siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” kata Sumaindra, Sabtu 15 April 2023.
Sementara itu, Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma mengatakan beberapa tahun terakhir UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.
“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” ujarnya.
Dian juga mengimbau, agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya. Sebab, tak cuma dilaporkan ke polisi, pada Jumat, 14 April 2023, Bima mengaku keluarganya mendapatkan intervensi. Bima menyebut pihak yang memberikan intervensi tersebut berusaha untuk membungkam dirinya.
Sebelumnya, pemuda asal Lampung Timur yang tinggal di Australia itu, merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di media sosial miliknya @awbimaxreborn. Dalam narasinya, Bima menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.
Atas konten tersebut, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituduh menyampaikan hoaks. (Rmoll/Red)
Tinggalkan Balasan