Ngaku Polisi dan Anggota BNN Untuk Peras Warga Tiga Oknum Wartawan di Lampung Barat di Tangkap

Lampung Barat (SL)-Tiga oknum wartawan media online Investigasi 86 ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat (Lambar), karean diduga melakukan penipuan dan pemerasan kepada warga di Pekon Sumber Alam Kecamatan Air hitam, Kabupaten Lampung Barat. Bahkan ketiga pelaku mengaku sebagai petugas BNN dan anggota Polisi, Jumat 14 April 2023.

Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/IV/2023/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK Sumber Jaya Tanggal 12 April 2023. Mereka adalah SH (44), AZ (30) dan LA (42). SH dan AZ adalah warga Pekon Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian, dan LA warga Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira jam 15.30 WIB di Pekon Sumber Alam Kec. Air Hitam Kab. Lampung Barat, tiga pelaku diduga melakukan tindak pidana Pemerasan dan Penipuan dengan cara mengaku sebagai petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) dan aparat Kepolisian.

“Awalnya Fajar Mujaki ini yang memiliki kekasih pacar bernama CC, kemudian CC ini mengadukan bahwa dirinya ada permasalahan dengan rekannya bernama Nia. Dan agar Fajar Mujaki sebagai kekasihnya dapat membantu permasalah yang terjadi antara dirinya dengan Nia. Kemudian korban dan Kekasihnya menemui orang yang mengaku dari BNN dan Kepolisian,” katanya.

Setelah datang dan menceritakan permasalahannya kepada ketiga terduga pelaku, korban dimintai sejumlah uang sebesar Rp.4000.000 dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan korban. “Jadi modus para pelaku mengaku sebagai petugas BNN dan Polisi yang dapat membantu permasalah korban atas nama Fajar Muzaki warga Pekon Sinar Jaya Kecamatan Air Hitam,” kata Kapolsek.

Kepada korban, para pelaku mengatakan apabila uang tersebut tidak diberikan maka korban akan dimasukkan ke dalam Penjara. “Karena uang tidak ada, lalu korban dengan rasa ketakutan dan tertekan secara terpaksa menyerahkan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 miliknya BE-3793-OV, sebagai pengganti uang sebesar Rp4 juta,” ujar Kapolsek.

Namun, korban akhirnya mengetahui jika para pelaku itu bukanlah dari BNN atau aparat Kepolisian. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat. Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan, Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi mencari para pelaku.

“Didapatkan informasi keberadaan ketiga pelaku dan dilakukan penangkapan. Sementara barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat yang telah dijual di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau Lampung Barat. Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat dan harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Dijerat Pasal 368 Jo 378 Jo 55,56 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *