Way Kanan (SL)-Anggota DPRD Way Kanan Fraksi Partai Amanat Nasional mendukung sikap Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya yang menyatakan bahwa kepala kampung (Kades,red) yang terlibat penyimpangan dana desa tidak layak untuk maju atau mencalokan diri lagi pada pilkada Kepala Kampung, priode selanjutnya.
“Saya mengapresiasi langkah Bupati sepenuhnya dalam hal tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Kampung jika ada temuan insfektorat terkait penyalahgunaan uang ADD dan Pajak PBB,” kata Adi Wijaya SH, Anggota DPRD Way Kanan Fraksi PAN Dapil 3, Jum’at, 3 Maret 2023.
Menurut Adi, hal itu menjadi kebijakan tegas Bupati, bahwa Kampung harus belajar transparan dalam penggunaan anggaran dana desa. “Ini satu kebijakan yang sangat tegas, bahwa Kampung harus belajar untuk transparan dan terbuka dalam penggunaan Anggaran Dana Desa,” katanya.
Adi Wijaya menyebutkan bahwa ADD itu bertujuan agar Kampung dapat terbangun dengan baik dan mewujudkan Kampung Mandiri sesuai dengan perintah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Tapi apabila ada oknum Kepala Kampung yang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada alasan apapun untuk meloloskannya nyalon kembali, sebelum temuan tersebut dikembalikan. Apalagi jika nilainya sudah diatas ratusan juta,” katanya.
Karean itu, lanjut Adi, pihaknya mendukung langkah Bupati Way Kanan itu. “Kita dukung, karena sikap Bupati itu sudah tepat untuk mewujudkan Kampung yg berintegritas dan transparan,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan