Modus Lihai Gratifikasi di Lampung Tak Terlacak PPATK dan BPK Kerjakan Proyek Lalu Bangun Rumah Pejabatnya?

Bandar Lampung (SL)-Hingga kini Provinsi Lampung masih menjadi topik hangat dan menjadi trending perbincangan dan bahkan bahan kritikan dari berbagai khalayak publik di media sosial dan media pers. Kritikan tidak hanya soal infrastruktur tetapi juga melebar hingga penampilan hedon, hingga modus korupsi.

Teranyar seorang warganet mengungkap modus oknum pejabat di Provinsi Lampung yang diduga lakukan gratifikasi dengan cara mengambil kesempatan dalam sebuah proyek. Akun @PartaiSocmed, yang sejak awal menguak kebobrokan para pejabat di Indonesia, dan kini giliran Provinsi Lampung.

Akun tersebut mengatakan bahwa Provinsi yang dipimpin Arinal Djunaidi itu memiliki pejabat yang pembangunan kantor dan rumahnya dilakukan secara bersamaan. Tak hanya waktu yang bersamaan, rupanya pembangunan kantor dan rumahnya juga dilakukan oleh kontraktor yang sama. “Di Lampung itu ada juga pejabat yg pembangunan kantornya terjadi bersamaan dgn pembangunan rumahnya, yang dilakukan oleh kontraktor yang sama,” katanya, dikutip Kilat.com, Jumat 21 April 2023.

Menurut @PartaiSocmed, hal itu merupakan gratifikasi yang dimana modusnya cukup canggih. Dengan modus tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak akan mudah melacaknya. “Modus gratifikasi yg cukup canggih karena tidak akan terlacak oleh PPATK,” ungkapnya.

Rupanya, banyak warganet yang menanggapi unggahannya itu, bahkan ada yang mengatakan bahwa pejabat dengan modus tersebut sangatlah banyak. Akun Twitter @joxzin72, menyebut pejabat dengan modus seperti ini sudah tidak asing, termasuk kementerian. Ia juga menambahkan terkait langkah yang bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mudah ditelusuri. (Red)

Comments

Satu tanggapan untuk “Modus Lihai Gratifikasi di Lampung Tak Terlacak PPATK dan BPK Kerjakan Proyek Lalu Bangun Rumah Pejabatnya?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *