Lampung Timur–Dua terdakwa pencurian sebuah mobil Fortuner di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur Ilham Nurdin dan Kasimansah, yang ditangkap Polisi, Senin, 23 Januari 2023 lalu, bahkan ditembak karena melakukan perlawanan itu kini sudah bebas. Para pelaku yang disebut yang diketahui memiliki jaringan hingga lintas provinsi itu cuma diganjar 3 bulan kurungan penjara.
Putusan pidana tiga bulan penjara bagi dua pelaku pencurian mobil itu tertera pada Putusan PN SUKADANA Nomor 84/Pid.B/2023/PN SDN tanggal 31 Maret 2023. Pada kasus ini kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umum Ardo Gunata SH MH, dengan hakim ketua Roby Alamsyah, Hakim anggota Diah Astuti Br, Zelika Permatasari dan panitera pengganti Dwi Maryudi.
Hakim pengadilan Negeri Sukadana dalam amar putusannya mendakwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Putusan pengadilan Negeri Sukadana dijatuhkan kepada para terdakwa pada 31 Maret 2023 yang lalu dilangsir dari Web site www.pn-sukadanago.id
Hal ini mengejutkan warga yang mengetahui para terdakwa telah bebas dari dalam penjara setelah menjalani hukuman yang dinilai sangat ringan. Korban pemilik mobil Fortuner Siti Fatimah saat di konfirmasi membenarkan bahwa para pelaku pencurian mobil miliknya telah bebas.
Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menangkap dua pencuri mobil Toyota Fortuner di Jalan Lintas Sumatera Kalianda, Senin, 23 Januari 2023, sekitar pukul 02.30 WIB. “Keduanya diamankan pada saat kedua tersangka sedang mengendarai kendaraan roda empat dari arah Bakauheni menuju Arah Bandar Lampung,” kata Kasat Reskrim Polres Lamtim Ipti Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Senin, 23 Januari 2023.
Kedua tersangka berinisial Ilham Nurdin (39), warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, dan Kasimansah (43) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Saat kendaraan kedua pelaku hendak dihentikan oleh petugas, salah satu pelaku melakukan perlawan sehingga polisi menembaknya. “Karena melakukan perlawanan, pelaku IM akhirnya kami lakukan tindakan terukur di bagian betis kanannya,” kata dia.
Kasat mengatakan mobil yang dicuri milik Siti (38) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Kendaraan itu digasak ketika diparkir di depan halaman rumahnya. Korban menyadari mobilnya hilang, pada Minggu, 22 Januari 2023, pukul 05.00 WIB. “Korban yang panik, segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sekampung,” kata dia.
Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Polres Lampung Timur, Unit Kamneg Sat IK Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Polsek Sekampung dibackup Tekab 308 Polres Lampung Selatan. Korban Siti (38) mengucapkan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Polsek Sekampung, dan Polres Lampung Timur karena telah mengungkap kasus itu kurang dari 1 x 24 jam.
Kedua pelaku mengenal korban. Pasalnya mobil tersebut sebelumnya sempat dibeli pelaku. Karena tak sanggup mencicil, pelaku lalu mengembalikan mobil itu kepada korban. Namun pelaku menyimpan kunci cadangan mobil tersebut. Kemudian pelaku mencuri mobil itu dan akan dibawa ke Banten. (Red)
Tinggalkan Balasan