Polsek Pekalongan Bebaskan Pasangan Mahasiswa Pembuang Bayi Dengan RJ

Lampung Timur–Pasangan mahasiswa asal Mesuji yang ditangkap karena kasus buang bayi di wilayah Pekalongan Lampung Timur akhirnya dibebaskan. Alasan Wahyu Utomo (20) dan Rifa Amalia (19), pasangan kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelapnya di teras toko milik warga di Desa Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, adalah restorative justice (RJ).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar membenarkan keduanya dibebaskan lewat mekanisme restorative justice (RJ). “Betul kami lakukan Restorative Justice (RJ) beberapa hari lalu, dengan dalih kemanusiaan karena si jabang bayi sangat butuh kasih sayang dari kedua orang tuanya,” kata M Rizal Muchtar, seperti dikutip Suara.com (jaringan media sinarlampung.co), Selasa 25 April 2023.

Menurut Kapolres, penerapan RJ dalam kasus pembuangan bayi ini diambil berdasar kesepakatan kedua orang tua dari Wahyu Utomo dan Rifa Amalia. Kesepakatan kedua orang tua tersangka menjadi pertimbangan polisi untuk melakukan RJ.

Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo menambahkan saat gelar Restorative Justice selain melibatkan orang tua kedua tersangka, juga menghadirkan beberapa tokoh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan beberapa saksi lain. “Bukan berarti kami melepaskan pelaku pembuang bayi. Tapi kami lebih memandang kemanusiaan daripada aspek yuridisnya,” jelas Yugo.

Menurut Kapolsek apa yang dia lakukan sesuai aturan dan mekanisme yang benar, dasar dari RJ tersebut adanya permohonan dari kakek atau nenek bayi yang siap mengasuh bayi yang sempat dibuang kedua orang tuanya itu.

Dan Yugo mengaku saat gelar Restoratif Justice melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan juga dari P2A Pemda Lampung Timur, lalu gelar perkara dilakukan baik di tingkat Polsek maupun Polres. “Selain itu juga kami menilai dari sisi kemanusiaan yang akan mengasuh kakek atau nenek serta masih memerlukan kasih sayang kedua orang tuanya,” kata Yugo.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan kedua orang tuanya tidak ada niat membunuh bayinya sendiri. Ini terlihat dari bukti di mana setiap bulan kedua tersangka memeriksa kandungan ke bidan dan bayi tersebut dibuang di depan rumah kerabatnya dan selalu dalam pantauan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *