Lampung Utara–Kapolres Lampung Utara digugat ke Pengadilan oleh seorang bernama Amelia Sari dengan nilai sengketa mencapai Rp1 miliar lebih. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2023/PN Kbu. Gugatan tercantum pada situs resmi milik PN Kotabumi, resmi terdaftar pada Jumat 14 April 2023.
Penggugat Atas nama Penggugat yaitu Amelia Sari yang dikuasakan kepada M Yaman selaku kuasa hukumnya, dengan klasifikasi perkara yaitu Perbuatan Melawan Hukum. Nilai gugatan Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).
Pada gugatan ini Amelia Sari mencantumkan selaku Tergugat yakni atas nama Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Cq Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara, Cq Kepala Kepolisian Sektor Bunga Mayang, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara.
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait gugatan perdata terhadap Kapolres Lampung Utara. Dan meskipun telah ditayangkan secara resmi informasi perkara gugatan perdata tersebut di SIPP PN Kotabumi, namun terkait petitum atau pokok permohonan gugatan dinyatakan belum dapat ditampilkan.
Persidangan perkara ini, dijadwalkan segera digelar secara perdana pada 4 Mei 2023 mendatang. Dijadwalkan akan dilaksanakan di ruang sidang cakra, gedung Pengadilan Negeri Kotabumi, dengan agenda pembacaan pokok permohonan gugatan. (Red)
Tinggalkan Balasan