Kasus Penusukan Tiga Bulan Mandek di  Polsek Bengkunat Pelaku Mulai Ancam Keluarga Korban?

Bandar Lampung- Terduga pelaku penusukan yang masih berkeliaran sejak tiga bulan di Laporkan dan mandek di Polsek Bengkunat kini kembali berulah. Pelaku bernama Sahwan, warga Ceringin, Bengkunat itu kini mengancam keluarga korban, Kamis 4 Mei 2023.

Pelaku mengancam korban melalui keluarganya korban dengan telepon whatshapp 085379958xxc, yang ternyata milik pelaku. “Ada telpon WA dengan nomor tak dikenal, hari Kamis 4 Mei 2023. Nomornya 085379958xxx. Sahwan ini mengancam agar korban berhati – hati dan dirinya  akan membuat perhitungan,” kata keluarga Suheri.

Setelah dicek ternyata nomor itu milik pelaku. Dia bilang, “Kasih tau Suheri awas dia saya tunggu kamu liat aja nanti,”  ucap Sahwan kepada keluarga korban. “Ini bagaimana, apa kita harus lapor propam Polda ya,” kata Keluarga.

SP2HP Tengah Malam

Ada yang unit di Polsek Bengkunat. Pasca banyak disorot media terkait mandeknya laporan warga korban penusukan tiga bulan tak diproses, mendadak tengah malam tanggal 2 Mei 2023, rumah korban dikirimi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menjadi hak bagi setuap pelapor.

SP2HP menjadi penting dalam rangka menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan. Dan penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Ironisnya keluarga korban penusukan masuk penganiayaan berat melapor pada Februari 2023, dan baru tiga bulan kemudian korban dikirim SP2HP dengan surat tanggal mundur untuk nomor laporan LP/B/03/II/2023/SPKT.SEKKUNAT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Februari 2023.

“Ya mas surat SP2HP laporan waktu di berikan ke keluarga kami sekitar tangal 2 Mei 2023 kemarin. Dan surat itu dikirim kerumah keluarga jam 1 malam. Tapi tanggal 13 Maret 2023,” ujarnya.

Padahal, kata keluarga korban, mereka kerap menanyakan perkembangan kasus laporan itu ke Polsek Bengkunat. “Kami sering tanya kok ke Polsek. Setiap ditanya jawabnya selalu masih dalam pencarian terus,”  Ujarnya.

“Padahal pelaku masih sering kelihatan beraktifitas. Jadi agak aneh, setelah ramai diberitakan media baru mulai melakukan penindakan dan bilang memburu pelaku,” tambah keluarga korban. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *