Kota Metro (SL)-Warga Kelurahan Metro, Kota Metro, berinisial MI (20) terancam hukuman empat tahun bui atas penggelapan kendaraan bermotor milik korban AR, pada 28 April 2023 lalu.
Pelaku meminjam motor AR untuk kunjungan hari raya ternyata hanya modus. Pelaku tanpa izin telah mengadaikan motor milik korban. Pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro pada Kamis, 04 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, mengatakan aksi penggelapan pelaku sepeda motor terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 april 2023.
“Pelaku yang saat itu meminjam sepeda motor milik AR dengan alasan untuk dipakai kunjungan hari raya idul fitri, namun sampai tanggal 28 April 2023 sepeda motor milik korban AR belum juga dikembalikan, kemudian korban AR menghubungi pelaku MI melalui via telfon untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut dan pelaku menjawab bahwa sepeda motor milik korban sudah digadaikan,” ungkap Siregar.
Pengungkapan bermula dari laporan korban ke Polres Metro kemudian dilakukan serangkaian Penyelidikan hingga Penyidikan perkara.
kemudian pada Hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, didapat informasi keberadaan pelaku berada di rumah kediamannya selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim team tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi rumah kediaman pelaku dan benar pelaku berada didalam rumah, kemudian langsung dilakukan penangkapan kemudian dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 (satu) unit R2 merk Honda Beat Warna Silver No Pol BE 3643 FN Nomor Rangka (Noka) MH1JM9118LK255664, Nomor Mesin (Nosin) JM91E1254102 dan 1 (satu) Lembar STNK R2.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” pungkas Kasat. (Rls/Red)
Tinggalkan Balasan