Viral Protes Heri CH Burmell di Tetapkan Tersangka Ini Kata Polda Lampung

Bandar Lampung–Viral di Titok, Heri CH Burmeli yang protes karena di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung terkait pengrusakan pohon pisang (tanam tumbuh,red). Video Herry Cihuy di akun TikTok @Yusmu telah viral dan telah di tonton oleh nitizen kurang lebih sebanyak rausan ribu penonton dan ribuan komentar nitizen yang beragam, akibat penetapan tersangka oleh Penyidik Polda Lampung.

Dalam vidio Herry Cihuy mengatakan bahwa selama enam bulan dirinya bolak-balik diperiksa polisi yang berujung ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan 10 batang pisang. Bahkan, menurut pengakuan Heri juga telah melaporkan kejanggalan proses penetapan tersangka yang dilakukan pihak penyidik Polda Lampung ke KOMNAS HAM. “Kalau ke Komisi III DPR RI pengaduannya belum secara resmi kami layangkan,” katanya.

Kepada Redaksi sinarlampung.co. Heri membenarkan vidio itu adalah dirinya saat akan berunjukrasa sehubungan dengan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum oknum Penyidik di Polda Lampung. “Hingga saya Heri Ch Burmelli ditetapkan sebagai Tersangka pengrusakan 10 batang pisang yg dilakukan oleh Tukang yang saya suruh untuk membuat bangunan,” kata Heri.

Hal mana ujar Heri, menurut pelapor kerugian sebesar 1 (satu) juta rupiah. “Padahal saya memiliki dokumen atas tanah tersebut dan taat membayar pajak ditanah,” kata Heri.

Sementara, kata Heri status Pelapor cuma numpang ditanah itu. “Hanya saja, dikarenakan ada kepentingan oknum mantan perwira polisi,  Kasus saya dipaksakan Penyidik hingga saya ditetapkan sebagai tersangka dua hari sebelum lebaran kemarin,” katanya.

“Repot memang jika ribut berurusan dengan  Polisi Sejak bulan November 2022 lalu, sekira 6 bulan saya dan 4 orang lain,  bolak balik di panggil penyidik. Entah apa motivasinya kasus pengrusakan Batang pisang ini yang senilai satu juta ini, sangat diseriusi penanganannya oleh para penyidik Polda Lampung,” kata Heri.

Sejatinya, lanjut Heri, kasus dengan nilai sejuta bisa ditangani oleh Babinkamtibmas atau jajaran Polsek saja. Lucu dan mengenaskan, inilah kalo sebuah kasus sudah diorder atau hasil terima pesanan. “Dan membuta kan mata hati dan Keadilan. Hari gini masih saja terjadi perilaku polisi sebagai mana yang sayaalami,” katanya.

Polda Benarkan Heri Cs Tersangka

Menanggapi vidio viral Heri Heri Chalilulah Burmeli yang diunggah akun Tiktok @Yusmu itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya sudah mendapatkan soal video viral di akun tik tok, yang merasa tidak terima di tetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda Lampung.

“Hasil dari konfirmasi  Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung membenarkan penyidik Ditkrimum menangani perkara terkait laporan polisi nomor : LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tgl 22/10/2022, pelapor a.n M.HAERI dugaan Tindak Pidana menggunakan tenaga secara bersama-sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam pasal 170 atau 406 KUHP,” kata Pandra Sabtu 7 Mei 2023.

Pandra, menjelaskan dari adanya laporan polisi penyidik melakukan tahapan yaitu melakukan  penyelidikan tentang peristiwa pengerusakan tanam tumbuh dilokasi lahan yang sudah memiliki SHM sejak tahun 2003 dan terhadap lahan tersebut dikuasai atau diduduki dengan disewakan dan diberikan kuasa kepada M. Haeri untuk melakukan usaha pasir dilokasi lahan.

Dari hasil penyelidikan oleh penyidik ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, Ahli Hukum Pidana, barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara. Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan terpenuhi dua alat bukti yang sah dan menetapkan tersangka terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh oleh saudara Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni.

“Atas perbuatannya mengakibatkan adanya kerugian 63 batang pohon pisang, satu batang pohon pepaya dan satu batang pohon akasia dengan jumlah lebih kurang Rp5 juta rupiah,” ujarnya Pandra.

Terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh sdr. Heri Chalilulah Burmelli dan  Agustoni sudah dilakukan panggilan ke 1 (satu) namun yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan. “Selanjutnya penyidik akan melakukan penggilan ke dua kepada sdr. Heri Chalilulah Burmelli untuk dimintai keterangan,” kata Pandra. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *