Bandar Lampung (SL)-Terhadap aksi puluhan buruh tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang terkait pemotongan upah yang diduga dilakukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Supervisi mendapat respon Waketum Bidang Kemitraan Pemerintahan Daerah, Perusahaan dan Masyarakat Sipil Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), M. Alzier Dianis Thabranie.
Dirinya meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Mabes Polri dan Kejagung untuk melakukan pengusutan. Tak hanya itu, Alzier juga berharap Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI dapat merespon tuntutan aksi buruh TKBM Pelabuhan Panjang tersebut.
“Dari awal saya sudah memprediksi bahwa letupan-letupan aksi buruh TKBM ini pasti akan mencuat. Ini bisa terjadi karena pengurus Koperasi TKBM terkesan tidak membela nasib buruh,” tegas Alzier.
Alzier juga berjanji bakal melaporkan permasalahan ini ke KPK RI, Mabes Polri dan Kejagung RI.
“Banyak laporan yang masuk ke saya tentang maraknya penyimpangan dalam pengelolaan Koperasi TKBM Panjang. Ini yang saya akan laporkan ke KPK RI, Mabes Polri dan Kejagung agar dapat diusut tuntas.
“Tak hanya itu, saya juga akan meminta Kemenaker RI agar dapat merespon tuntutan para buruh TKBM tersebut,” tegas Alzier.
Diketahui sebelumnya, puluhan buruh TKBM menggelar unjuk rasa di depan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas 1 Pelabuhan Panjang pada Senin, 8 Mei 2023, kemarin. Dalam aksi itu, para buruh mengenakan seragam Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sambil menunjukkan KTA.
Sehingga, apa yang disampaikan pengurus FSPTI Panjang pada Media Online bahwa buruh yang melaksanakan aksi bukan buruh TKBM Pelabuhan Panjang, ternyata tidak benar.
Sementara itu, koordinator aksi M. Nurdin mengatakan, buruh TKBM Pelabuhan Panjang dalam aksinya menuntut tarif upah bongkar muat yang tidak sesuai kesepakatan antara DPW APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
Nurdin menjelaskan, dalam kesepakatan tarif upah yang telah disepakati DPW APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang juga ditandatangani KSOP Kelas 1 Pelabuhan Panjang yang tertuang dengan kesepakatan Nomor 015/APBMI/LPG/V/2022 dan Nomor 002/KTKBM/PP/LPG/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 bahwa tarif upah untuk bongkar muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang sebesar Rp10.474 per ton.
“Ini yang kami pertanyakan kepada KSOP. Mengapa selama ini KSOP diam dengan persoalan ini, padahal dalam kesepakatan tarif upah itu ditandatangani Kepala KSOP Pelabuhan Panjang,” Imbuh Nurdin.
Selain itu, kata Nurdin, setiap tahun APBMI dan Koperasi TKBM membuat kesepakatan tarif upah bongkar muat yang harus dibayarkan kepada buruh itu selalu dirahasiakan.
“Bertahun tahun kami buruh TKBM baru ini mengetahui kesepakatan itu. Alhamdulillah Allah Maha Kuasa, sehingga kami menemukan isi kesepakatan tentang tarif upah bongkar muat tahun 2022. Ini yang membuat buruh naik pitam, karena selama ini kami merasa dibodohi dan dikibuli,” ujarnya.
Menurut Nurdin, para buruh pun tahu jika dari 100% upah tarif sebesar Rp10.474 itu, dipotong oleh PBM sebesar 30% dan oleh supervisi/Anemar/KRK itu 40%. Sehingga sisa yang diterima buruh hanya 30% atau Rp2.900.
Nurdin juga mengungkapkan, hingga puluhan milyar upah buruh TKBM Pelabuhan Panjang selama ini menguap kepada orang yang tidak berhak menerimanya.
“Ini bisa kita hitung, kalau untuk tahun 2022 saja di Pelabuhan panjang ada sekitar 1 juta ton bongkar muat, bila dikalikan 70% dari tarif upah buruh yang hilang. Itu sekitar Rp7 miliar upah buruh yang hilang. Ini siapa yang akan bertanggung jawab. Dan ini harus dikembalikan ke buruh, ini mutlak hak buruh,” ungkapnya.
Nurdin juga menjelaskan, dalam aksi tersebut usai lima orang perwakilan buruh bermediasi dengan Kabid LaLa KSOP Pelabuhan Panjang, bahwa tidak
“Tidak ada kesepakatan, KSOP belum bisa mengabulkan tuntutan kita. KSOP masih mau bermusyawarah dengan para Pembina. KSOP hanya menjanjikan tahun depan akan ada perubahan tentang tarif upah buruh,”
“Gak nyambung, kita ini demo nuntut hak buruh yang selama ini hilang tidak diberikan kepada buruh. Bukan untuk membahas perubahan tarif upah kedepannya. Yang pasti kita lanjut ke jalur hukum. Kita sudah punya bukti bukti dan data,” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi aksi demo tersebut, Wakil Ketua DPC F-SPTI Khusus Pelabuhan Panjang Edi Syah menganggap, aksi ini merupakan gerakan provokasi oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena mereka bukan lagi anggota TKBM, pihaknya jelas menolak jika yang dikatakan para pendemo itu adalah anggota TKBM.
“Nurdin sendiri bukan lagi anggota TKBM dan mereka tidak ada hubungan kerja lagi. Mereka ini jelas ikut memprovokasi dan membuat kegaduhan di pelabuhan Panjang khusus di TKBM,” ujar Edi Syah.
Karena itu, yang aksi tersebut adalah jelas pihak luar. Sehingga F-SPTI menolak dan tidak terima jika dikatakan anggota.
“Kalau soal upah yang mereka tuntut, sudah clear and clean tidak ada penyelewengan soal upah buruh pelabuhan,” katanya sebagai mana dilansir dari rilislampung.id. (Red/Net)
Tinggalkan Balasan