Tanggamu (SL) – Setelah beredarnya berita sejumlah media terkait keputusan yang di ambil Kasatreskrim Polres Tanggamus dalam penangguhan penahanan terhadap tersangka Aprial serta tidak di temuinya awak media saat akan meminta konfirmasi resmi. Kini Kasat telah memberi klarifikasi terkait hal tersebut.(Jumat, 12 Mei 2023)
Diterangkan saat hendak sholat dirinya (Kasatreskrim) sudah diwakilkan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim dan Kanit Resum untuk melayani sejumlah wartawan yang melakukan peliputan perkembangan kasus tersebut. Dan tidak ditahannya tersangka Aprial, berdasarkan alasan Subyektif yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP
Menanggapi kinerja Kasatreskrim, Mirza YB Wk Panglima Penggitokh Alam Wilayah Tanggamus Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung mengapresiasi langkah-langkah dan Kinerja Kasat Reskrim Polres Tanggamus dalam menangani perkara kasus tersebut.
Sementara menurut H. Nuzul Irsan, SE, anggota DPRD Kabupaten Tanggamus fraksi PKB, langkah yang dilakukan oleh kasat Reskrim dari awal kasus ini masuk di polres sampai dangan sudah ditetapkannya Aprial sebagai tersangka dan tidak dilakukannya penahanan itu benar menurut KUHP, dengan pertimbangan penyidik tersangka masih kepala pekon aktif, kooperatif tidak akan melarikan diri.
“Saya hanya berharap bahwa dalam penegakan hukum, bila itu salah maka proses hukum harus tetap jalan sesuai dengan aturan yang ada” jelasnya.
Dilain pihak Adi Putra Amril, S.H. ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) merasa kecewa dengan APH polres Tanggamus dalam kasus ini. Pasalnya Aprial telah ditetapkan tersangka dengan pasal 335 dan 351 KUHP. “Seharusnya pihak APH menahan tersangka, apabila tidak ditahan maka akan menjadi preseden buruk dengan penegakkan hukum di kabupaten Tanggamus. Seandainya Aprial bukan seorang kepala pekon, pasti ditahan”. jelasnya
Dikatakan Adi Putra Amril, S.H dalam hukum ada Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum (Gelijkheid van ieder voor de wet).
“Saya mencontohkan ada seseorang ditahan karena kasus penggelapan yang kerugiannya hanya 8 jt rupiah, APH Polsek Kota Agung mengatakan orang tersebut wajib ditahan karena takut kabur dan sebagainya. Ingat Jadi semua orang dihadapan hukum adalah sama, tidak memandang golongan,kedudukan dan jabatan. Seharusnya pihak polres tegas dengan menahan Aprial dengan alasan takut kabur, menghilangkan barang bukti, dan melakukan rekayasa lainnya.” Katanya.
Imbuhnya” Apa jaminannya apabila saudara aprial kabur atau melakukan perbuatan hukum lainnya?. Saya rasa pengacaranya saudara Yasmi Dona tidak bisa memberikan jaminan ketika tersangka kabur.”
Adi Putra Amril, S.H berharap kasatreskrim polres Tanggamus menjujung tinggi supremasi penegakkan hukum tegak lurus tanpa pandang bulu.
“Saya secara pribadi berharap dan meminta kepada Iptu Hendra Sapuan untuk menegakkan hukum sesuai ucapannya beberapa waktu lalu menyangkut kasus Sumantri wartawan wawaiNews.id, jangan sampai tidak bisa diterapkan terhadap saudara Aprial kepal pekon Waynipah,” pungkasnya. (Wisnu/*)
Tinggalkan Balasan