Kota Metro (SL)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro menangkap dua remaja penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis yaitu ARA (24) dan PN (19). Kedua tersangka merupakan warga Pekalongan, Lampung Timur ditangkap Sabtu, 13 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB dini hari di halaman kost Viladekost di Jalan Betutu kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU A.E Siregar menjelaskan, pihaknya menerima informasi adanya dua remaja yang diduga membawa narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Betutu kelurahan Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro.
Berbekal informasi tersebut personil menuju ke lokasi dimaksud seperti yang disebutkan masyarakat yaitu di sebuah kost Viladekos. Setibanya di lokasi, polisi melihat dua remaja yang sedang duduk di halaman kost. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian keduanya dan benar saja ditemukan barang berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi daun daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor 0,79 gram.
Tidak ada perlawanan dari kedua pemuda itu saat digelandang ke kantor polisi.
“Saat ini keduanya beserta barang bukti yang ditemukan pun dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kita lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba. (Red)
Tinggalkan Balasan