Kota Metro (SL)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini kasus peredaran obat-obatan terlarang diduga dilakukan petani muda inisial KD (22), warga Desa Metro Kibang, Metro Kibang, Lampung Timur.
Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung Pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Budi Utomo Kelurahan, Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro karena terdapat seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menindaklanjutinya dengan segera menuju ke lokasi yang disebutkan informan.
Sesampainya di lokasi yang di sebutkan Tim Opsnal bertemu dengan KD dan Tim pun langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor.
Benar saja ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 20 butir obat merk TRAMADOL HCl tablet 50 mg yang diduga tidak memiliki izin edar di dalam saku celana terlapor.
“Betul, kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku KD dengan barang bukti 20 butir obat merk TRAMADOL HCl 50 mg siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU A.E. Siregar.
“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Metro Polda Lampung guna kepentingan penyidikan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” tutupnya. (Red)
Tinggalkan Balasan