Lampung Selatan – Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Tubagus Dana Natadipraja yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) berhasil ditangkap, di Bandar Lampung, Selasa malam 16 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Tubagus yang juga berstatus tersangka ditangkap oleh tim gabungan Kejari Lampung Selatan dan Polsek Katibung, saat sedang asik ngopi didepan Kampus Malahayati, Bandar Lampung, Rajabasa, Bandar Lampung. Tubagus kemudian digelandang dan dititipkan di Tahanan ke Polsek Katibung.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan Kades Karya Tunggal, Tubagus Dana Natadipraja adalah DPO kasus dugaan korupsi APBDes Karya Tunggal. “Ditangkap oleh tim Intel Kejari bersama Unit Reskrim Polsek Katibung,” kata Aos Kusni Rabu 17 Mei 2023.
Menurut Aos Kusni, Tubagus sempat dititipkan di ruang tahanan Polsek Katibung semalam dan selanjutnya akan dibawa oleh Tim Intel Kejari Lamsel untuk dibawa ke kantor Kejaksaan. “Selanjutnya silahkan komfirmasi dengan Kejari Lampung Selatan,” katanya.
Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menyatakan pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Tubagus Dana Natadipraja, dan tidak pernah hadir tanpa keterangan apapun.
Karena terus mangkir, Kejari Lampung Selatan menetapkan Tubagus Dana Natadipraja, sebagai buronan fan masuk DPO Kejaksaan.
Tubagus Dana Natadipraja yang masih aktif menjabat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Selatan sejak Kamis 22 Desember 2022 lalu.
Penetapan tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/L.8.11/Fd.1/08/2022, Tanggal 25 Agustus 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau pengelolaan keuangan desa pada Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2019. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp821.122.609,66.
Ditahan Menang Prapradilan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pernah menetapkan Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa (DD), Senin 23 Mei 2022.
Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati mengatakan penetapan tersangka kepada oknum Kades Karya Tunggal tersebut setelah ditemukannya dua alat bukti permulaan yang cukup. “Sebelumnya kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saudara TDN, Kades Karya Tunggal dan sejumlah saksi. Alhasil, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Dwi Astuti, Senin.
Menurut Dwi Astuti, kepada tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di LP Kalianda, dengan nomor Sprint 01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tangal 23 Mei 2022. “Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan DD kurun waktu 2016-2019. Sehingga disinyalir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp842.464.363.18,” kata Dwi Astuti.
Namun dalam perkara itu, Tubagus Dana Natadipraja menggugat prapradilan Kejari, dan dinyatakan bebas. Kejari kemudian melakukan penyidikan ulang, dan kembali menetapkan Tubagus sebagai terdangka. (Red)
Tinggalkan Balasan