Bandar Lampung- Istri Bupati Lampung selatan Winarni Nanang Ermanto menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Winarni diminta keterangan terkait dugaan fee proyek, dalam kasus dugaan penggelapan uang proyek Rp2,6 miliar dengan tersangka nantan Ketua AMPI Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto, Jumat 19 Mei 2023.
Kedatangan Winarni adalah untuk pemeriksaan yang kali kedua di Mapolresta Bandar Lampung. Dia datang mengendarai mobil pribadinya, Fortuner Putih BE-19**-YO sekitar pukul 09.00 didampingi kuasa hukum dan para ajudan pribadinya.
Winarni Nanang Ermanto langsung memasuki ruang Unit Tindak Pidana Korupsi, dan dilakukan konfrontir dengan tersangka Akbar Bintang. Dan baru keluar ruang pemeriksaan pukul 11.30 Wib.
Winarni sebelumnya disebut telah dimintai keterangan pada pekan lalu di rumah dinasnya di Kalianda, Lampung Selatan. Selain itu, polisi juga disebut telah memanggil sejumlah pejabat lain di Lampung Selatan terkait kasus tersebut.
Kuasa Hukum Winarni, Deni Galih Riaji mengatakan, kliennya diperiksa untuk dikonfrotir dengan tersangka Bintang Akbar Putranto, atas kasus laporan Yusar. “Dia hanya dikonfrotir dengan Bintang Putranto, untuk tindak lanjut itu bukan ranah kami, karena kami ini hanya sebatas saksi,” kata Deni Galih Riaji kepad wartawan.
Disinggung terkait keterlibatan Winari dalam kasus tersebut, Deni menjelaskan kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat Bintang Akbar Putranto.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung membenarkan pihaknya sedang mendalami kasus dugaan tipu gelap modus jual beli proyek Lampung Selatan, atas nama tersangka Akbar Bintang Putranto. Menurut Dennis, Polresta Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap Akbar Bintang Putranto berdasarkan pengaduan korban yang kembali mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya.
“Beberapa minggu lalu, korban datang ke Polresta Bandar Lampung menyampaikan laporannya yang terlapornya telah ditetapkan DPO, dan saya cek benar ternyata Terlapor berstatus DPO. Dari dasar itu saya perintahkan Tim Tekab 308 untuk melakukan penangkapan,” ujar Dennis.
Dennis mengungkapkan, selama ini Akbar diduga berusaha mengelabuhi petugas Kepolisian. Namun usai dilakukan pendalaman, akhirnya buronan Polresta Bandarlampung itu dapat tercium keberadaannya.
“Dari keterangan sejauh ini, yang bersangkutan memang menutup diri dan coba mengelabuhi pihak Kepolisian. Namun kami telah mendapatkan identitas terangnya, Tim Tekab 308 mengetahui titik lokasinya dan segera melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Kata Menurut Dennis, Akbar saat ini telah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polresta Bandar Lampung, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Guna mendalami modus operandi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, lanjut Dennis, berkaitan dengan janji plotingan proyek di Kabupaten Lampung Selatan terhadap korban bernama Yusar Riyaman Saleh.
Dugaan penipuan tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2019 lalu, dan diduga telah mengakibatkan kerugian korban secara materil mencapai total Rp2,6 miliar lebih. Yusar Riyaman Saleh sebagai korban, juga telah menyerahkan beberapa bukti tambahan.
Salah satunya surat pernyataan dari tersangka soal aliran dana yang diterimanya, untuk plotingan proyek dan janji jabatan. aliran dana itu diberikan ke beberapa pejabat, hingga kepada istri Bupati. (red)
Tinggalkan Balasan