Lampung Utara-Oknum mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Infomrasi (Diskominfo) Pemda Kabupaten Lampung Utara DF, dilaporkan ke-Polres Lampung Utara, karena diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku meminjam uang Rp190 juta medio Desember 2022 lalu dengan janji akan melunasi jika ada pencairan di Dinas tempatnya bertugas. Bahkan berjanji akan memberikan bonus saat pengembalian, Kamis 18 Mei 2023.
Namun, hingga kini uang yang dipinjam tidak dikembalikan, bahkan sudah melebihi batas waktu yang dijanjikan. Korban atas nama Abriyanto (48), warga jalan Letjen Alamsyah RPN Kotabumi Selatan, Lampung Utara, melapor dengan Bukti Laporan Nomor STPL/154/B/1/V/2023/SPKT Polda Lampung/ Polres Lampung Utara tertanggal 18 Mei 2023.
Dihadapan wartawan, Abriyanto mengatakan dia melaporkan oknum mantan pejabat Dinas Kominfo yakni berinsial DF Warga Lampung Utara, dengan saksi JF, rekan DF. Karena korban bisa mengenal DF melalui JF. JF juga warga Lampung Utara mengetahui saat pengambilan dan penyerahan dana.
“Saya bisa kenal dengan pejabat DF itu dari rekannya JF. JF itu juga sebagai saksi saat pengambilan uang yang di pinjam oleh DF. Suda lewat waktu uang saya tidak kembali, dan mereka sulit diajak komunikasi. Selama ini saya coba hubungi JF, bahkan sudah silaturahmi kerumah Jf, tapi tidak pernah bertemu. Jadi saya juga bingung mau bertanya kepada siapa saya. Padahal saat meminjam itu saksinya JF,” kata Abriyanto.
Menurut Abriyanto, pada tanggal 21 Desember 2023 datanglan DF dan rekannya JF juga penghubung. DF bermaksud meminjam uang sebesar Rp190 juta, dan nanti uang akan dikembalikan setelah ada pencairan dana angaran kantor tempatnya bekerja yaitu Diskominfo Lampung Utara. “Datang kerumah minjam uang total sebesar Rp190 juta. Dan dijanjikan akan dikembalikan setelah ada pencairan uang angaran di Dinas berkerja,” kata Abriyanto.
Janjinya, kata Abriyanto DF akan mengembalikan pada 21 Februari 2023, tapi hingga kini malah menghilang. “Oknum pejabat itu berjanji akan mengembalikan pada tanggal 21 Februari 2023. Sampai saat ini jangankan mau membagi hasil lebih. Uang saya saja tidak dikembalikan sampai saat ini,” ujarnya.
Abriyanto menjelaskan dirinya terpaksa melaporkan ke Polres Lampung Utara karena merasa telah ditipu, uang Rp190 juta miliknya tak kembali. “Yang mengenalkan saya dengan DF itu JF. Maka JF juga sebagai saksi, dan juga penghubung awal. Saya kenal dengan DF itu, karena Jf yang membawa DF kerumah saya. Saya termakan bujuk rayu akan diberi uang lebih saat pengembalian uang. Karena yang ngomong dan pijam seorang pejabat maka saya percaya memberikan uang kepadanya,” katanya.
Abriyanto juga menyayangkan DF dan JF justru sulit dihubungi, sejak menjelang Lebaran Idulfitri. “Jadi saya terpaksa melaporkan perbuatan oknum mantan pejabat DF dan saksi rekannya yang melakukan penipuan. Mereka tidak mau mengangkat telpon sampai detik ini,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan