Komitmen Pemda Tubaba Soal Pemberantasan Narkoba Dipertanyakan Dua Pejabat ASN Terjerat Narkoba Belum Disangsi, Padahal Bisa Dipecat

Bandar Lampung–Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Lampung, Tony Eka Candra mengatakan dua oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Tulang Bawang Barat, Bendahara Dinas Perhubungan Rudi dan Feri Pejabat BKD yang terlibat penyalahgunaan Narkoba dan ditangkap Diresnarkoba Polda Lampung, merupakan pelanggaran berat dan bisa di pecat.

Tony Eka Candra mengatakan bahwa siapa saja bisa terjerumus pada penyalahgunaan narkoba bahkan lintas usia, lintas gender dan lintas profesi bisa terlihat dalam penyalahgunaan nakoba, dan khusus bagi ASN ada sanksi lain yang mengikat.

“Sanksi sebagai ASN maka ada aturan lain yang mengikat yaitu UU no 5 tahun 2014, tentang ASN dan turunnanya PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, mengacu pada dua UU tersebut bagi ASN yang menggunakan narkoba atau pecandu merupakan pelanggaran berat,” Kata Tony Eka Chandra, Jumat 12 Mei 2023.

Sanksi bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau pecandu, lanjut Tomy bisa penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan bahkan sampai pada pemberhentian atau pemecatan sebagai ASN.  “Sanksi bisa sampai pemecatan sebagai ASN tergantung pada pimpinan satuan kerjanya. Kalau granat meminta, produsen, bandar dan pengedar dihukum mati,” ujarnya.

Mengenai asement terhadap dua oknum ASN itu, Tony Eka Candra sepakat dengan yang dilakukan oleh penyidik Polda Lampung. Karena itu sudah tepat. “Karena asesment berdasarkan UU no 35 tahun 2019 tentang narkotika, pencandu dan pengguna narkoba wajib direhabilitasi,” kata Tony Eka Candra.

Sebelumnya dua oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Tulang Bawang Barat, Rudi Bendahara Dinas Perhubungan, dan Feri berdinas di Badan Kepegawaian, ditangkap Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung, karena dugaan penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Rudi dan Feri ditangkap sejak sepekan lalu, dengan barang bukti bong dan sabu sisa pakai, dikediamannya di Menggala, Tulang Bawang. Saat ini keduanya dikenakan wajib lapor, dengan asesmen BNN Lampung, namun perkara terus berlanjut, Kamis 11 Mei 2023.  Ironisnya meski assesmen belum keluar kedua pejabat itu sudah pulang kerumah dan kembali beraktifivitas. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *