Divonis Hari Ini, Karomani CS Pasrah

Bandar Lampung (SL)-Tiga terdakwa kasus suap PMB Unila kembali menjalani sidang lanjutan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang. Kamis, 25 Mei 2023.

Ketiganya yakni, eks Rektor Unila Karomani, eks Warek Unila Heryandi dan mantan Senat Hasan Basri. Mereka tiba di Pengadilan sekira pukul 09.00 WIB, yang diantar mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas Kejari dan polisi.

Saat dimintai keterangan menjelang sidang, Karomani mengaku pasrah menerima vonis majelis hakim nantinya. “Ya berserah diri saja. Mudah-mudahan yang terbaik. Semoga kita sehat semuanya,” kata Karomani.

Hal senada juga diungkapkan Hasan Basri yang juga siap menjalani sidang putusan tersebut. “Siap, apapun hasilnya kita terima hari ini,” kata dia.

Dikutip Rilis Id, Karomani dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar rupiah lebih dan 10 ribu dolar Singapura.

Sementara, terdakwa Hasan Basri dan Heryandi dituntut masing-masing 5 tahun penjara dengan pidana tambahan, untuk Heryandi uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa dua Hasan Basri sebesar Rp150 juta. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *