Nekad Posting Motor Hasil Curian di FB Remaja di Metro Ditangkap Polisi yang Nyamar jadi Pembeli

Kota Metro (SL)-ARH (16) terpaksa diringkus polisi setelah nekad memposting motor hasil curian di aplikasi Facebook. Dia ditangkap pada Rabu 24 Mei 2023.

Berdasarkan keterangan polisi, motor yang dijual di aplikasi Facebook tersebut didapat terduga pelaku dari sebuah bengkel. Alih-alih agar cepat laku, pelaku nekad menjualnya di Facebook.

“Peristiwa tindak pidana itu terjadi pada Hari Senin, tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 02.30 di sebuah Bengkel Sigit Suparno di jalan Inspeksi Kelurahan Tejosari Kecamatan Metro Timur, Kota Metro,” ungkap Kapolsek Metro Timur, AKP Jth. Sitompul.

Diterangkan Kapolsek, aksi Curat bermula saat korban Tri Okta Wibowo (25) membawa kendaraannya ke bengkel untuk dimodifikasi menjadi motor trail.

Barang Bukti yang diamankan polisi.

Besoknya, Senin 15 Mei, sekira 02.00 WIB mekanik yang biasa bekerja di bengkel tidak lagi melihat kendaraan pelanggannya. Lalu dia menanyakan ke tetangga sekitar bengkel. Namun tak satupun yang tahu keberadaan motor tersebut.

Curiga telah terjadi pencurian, mekanik bengkel segera menginformasikan kepada korban yang merupakan pelanggannya. Tak lama kemudian, korban segera melapor ke Mapolsek Metro Timur untuk ditindaklanjuti.

“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Metro Timur melakukan penyelidikan. Lalu kita mendapat informasi bahwa ada pengguna facebook terlihat memposting kendaraan tersebut untuk di jual,” ujar Sitompul.

Berbekal informasi tersebut, anggota polisi berpura-pura akan membeli sepeda motor tersebut kepada terduga pelaku ARH melalui facebook kemudian disepakati lokasi pertemuan berada di dekat rumah terduga pelaku.

Selanjutnya anggota Polsek Metro Timur langsung menemui dan menginterograsi terduga pelaku. Menurut pengakuan terduga pelaku, dia pun mendapatkan motor tersebut dengan cara membeli dari temannya yaitu D yang beralamatkan di daerah 24 Tejo Agung, Metro Timur.

“Saat ini terduga pelaku tersebut saat ini sudah diamankan ke Polsek Metro Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Diketahui, terduga pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), terancam kurungan penjara 7 tahun. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *