Bandar Lampung (SL)-KPK diminta adil dan tidak tebang pilih dalam peningkatan status para terduga kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022.
KPK diharapkan dapat menegakkan hukum yang berkeadilan terhadap empat terduga penerima dan puluhan terduga pemberi suap. Artinya, KPK jangan beralasan masih mencari mens rea atau niat dari para terduga pemberi suap.
“Sudah jelas pemberi baik langsung maupun tak langsung bertujuan (niatnya) untuk memuluskan (turut serta) terjadinya dugaan tindak pidana,” ujar Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum), Aan Ansori, menyikapi
komentar JPU KPK Dian Hamid usai sidang vonis suap kasus PMB Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Jumat 26 Mei 2023.
Sebelumnya, JPU Dian Hamis mengaku akan berkoordinasi ke pimpinan lembaga soal
nama lain yang terlibat dalam kasus suap, seperti pernyataan Majelis Hakim dalam sidang vonis pada kamis, 25 Mei 2023 lalu.
“Tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa, karena dari beberapa nama itu kan ada yang diseleksi mana yang penuhi alat bukti dan kami perlu diskusikan kembali serta membuat laporan hasil sidang dahulu,” kata Dian usai mengikuti sidang vonis.
Diketahui, Majelis Hukum sempat menyebut nama atau pihak-pihak lain yang turut terlibat dan juga harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Adapun nama lain tersebut antara lain, saksi Asep Sukohar (mantan Wakil Rektor Unila), saksi Budi Sutomo (Kabiro Humas dan Perencanaan Unila), saksi Mualimin (Dosen Unila), saksi Hemy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik Unila) dan para pemberi suap lainnya. (Red)
Tinggalkan Balasan