Bandar Lampung-Puluhan warga dan aparat Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, mendatangi Polda Lampung, Rabu 31 Mei 2023. Di dampingi kuasa hukum, mereka melaporkan dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2020-2021, yang dikorupsi Pj Sekretaris Kecamatan Way Khilau.
Mas Ariona SH dari Tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ratu Pemerhati, kuasa hukum masyarakat Desa Mada Jaya, mengatakan pihaknya mendampingi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, yang sudah satu tahun di laporkan kepada penegak hukum di Kabupaten Pesawaran, namun tidak ada tindak lanjutnya.
“Warga melaporkan seorang oknum mantan pejabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Way khilau, Kabupaten Pesawaran berinisial (IR), atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2020-2021,” kata Mas Ariona SH, usai melapor di SPK Polda Lampung, Rabu 31 Mei 2023.
Menurut Mas Ariona, mereka bersama tim, mendampingi sekitar 62 warga Mada Jaya melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Mada Jaya yang diduga dilakukan oleh PJ Sekcam Way Khilau ke Polda, karena laporan masyarakat baik ke inspektorat, dan penegak hukum yang adadi Kabupaten Pesawaran tqpi tidak ada tindak lanjut.
“Kami sengaja melaporkan kasus ini ke Polda Lampung Cq Ditkrimsus, karena laporan ke inspektorat, maupun ke Kejari dan ke Polres Pesawaran tidak ada tindak lanjut. Padahal laporan masyarakat itu sudah lebih dari satu tahun,” ujar Mas Ariona,
Padahal, lanjut Mas Ariona, saat itu sudah ada surat pernyataan dari mantan PJ Sekcam Way Khilau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang menyelewengkan Dana Desa tahun anggaran 2020-2021.
“Karena laporan mereka satu tahun tidak ada tindak lanjutnya. Kesabaran masyarakat sudah mencapai klimaks. Akhirnya warga mendatangi dan melapor ke Polda Lampung,” ujar
Mas Ariona menyebutkan bahwa saat ini mantan PJ Sekcam Way Khilau IR itu saat ini sudah dipindah tugaskan ke tempat lain. “Oknum mantan PJ Sekcam Way Khilau yang berinisial IR tersebut sekarang sudah tidak bertugas di Way Khilau, dan sudah di pindah tugaskan ke daerah lain,” kata Mas Ariona,
Menurut Mas Ariona, dari data fan keterangan aparat desa, kerugian negara atas dugaan penyelewengan Dana Desa oleh oknum Sekcam Way Khilau itu mencapai ratusan juta rupiah.
“Kerugian negara yang diakibatkan dari penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2020-2021 itu diperkirakan ratusan juta rupiah, yang terdiri dari BLT-DD, Insentif pamong desa mulai dari Kadus hingga RT.” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan