Pesawaran (SL)-Kesal oknum Kades terduga penyimpangan bantuan beras dua desa di Kecamatan Way Khilau tak kunjung ditindak tegas, perwakilan KPM dari Desa Gunung Sari dan Tanjung Rejo mendatangi kantor Inspektorat Pesawaran. Mereka datang didampingi LSM Lipan Pesawaran, Senin 5 Juni 2023.
Ketua LSM Lipan, Sumara kepada media ini mengatakan, bahwa kedatangan perwakilan KPM Desa Gunung Sari dan Tanjung Rejo tak lain adalah untuk mempertanyakan soal tindak lanjut kasus dugaan penyimpangan bantuan beras program pangan nasional yang diduga dilakukan oknum kades di dua desa tersebut.
“Perwakilan masyarakat Gunung Sari dan Tanjung Rejo bersama LSM Lipan kembali pertanyakan mengenai kelanjutan dugaan penyimpangan beras yang dilakukan oknum Kades, karena sampai saat ini belum ada tindakan tegas untuk kedua oknum kades tersebut,” ujar Sumara.
Selain untuk menagih tindak lanjut dugaan penyimpangan bantuan beras, lanjut Sumara, pihaknya juga mempertanyakan soal adanya perkataan Sekretaris Inspektorat Pesawaran, Aseva kepada salah satu media online. Dia mengatakan bahwa lambatnya penanganan dugaan tersebut disebabkan kegaduhan oleh sejumlah KPM yang tidak menerima bantuan di Desa Gunung Sari.
“Sebetulnya kegaduhan tersebut tidak akan terjadi jika pihak inspektorat segera menangani dan melakukan langkah tegas terhadap oknum kepala desa terkait laporan masyarakat yang didampingi LSM Lipan,” tegas Sumara.
Sumara juga mengatakan, bahwa laporan dugaan penyimpangan bantuan beras dua desa di Way Khilau sebenarnya sudah masuk tahap pemeriksaan. Inspektorat Pesawaran telah memeriksa KPM di Desa Gunung Sari, meski yang hadir saat itu hanya 50 orang.
“Tetapi sudah jelas bahwa hasil pemeriksaan inspektorat terhadap KPM Gunung Sari terdapat indikasi penyimpangan. Karena mereka yang berhak tidak sama sekali menerima bantuan beras yakni sebanyak 10 kg per-KPMnya pada tahap pertama,” kata dia.
Sumara juga menambahkan, bahwa LSM Lipan selaku pendamping dari masyarakat juga telah menyampaikan laporan permulaan kepada Inspektorat Pesawaran. Menurutnya, seharusnya pihak inspektorat yang menindak lanjuti agar persoalan menemui titik terang untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Singgih menyebut ada mis komunikasi dalam tindak lanjut dugaan penyimpangan bantuan beras sebagaimana laporan masyarakat. Sebab itu, dia meminta LSM Lipan LSM tetap bekerja sama membantu pemerintah melakukan pendataan ulang terkait data KPM yang tidak menerima bantuan beras yang merupakan program pangan nasional di desa tersebut. (Mahmudin)
Tinggalkan Balasan