Bandar Lampung (SL)-Penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban 24 orang warga NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 20 Juni 2023.
Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold P Hutagalung mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelimpahan berkas TPPO tersebut. Ada sekitar 268 halaman berkas yang diserahkan oleh penyidik.
“Ya hari ini penyidik kami telah melimpahkan berkas perkara TPPO tersebut,” kata Reynold di Mapolda Lampung.
Diketahui sebelumnya, para korban telah dipulangkan ke daerah asalnya di NTB pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus TPPO 24 Calon Pekerja Imigran Ilegal (CPMI) tersebut.
Dari perkembangan penyelidikan tim Penyidik Polda Lampung, terungkap bahwa tersangka D memiliki kedekatan dengan pemilik rumah di Rajabasa yang merupakan tempat penampungan para CPMI tersebut.
“Rumah di Rajabasa itu tidak disewa oleh tersangka karena pelaku memiliki hubungan teman dengan pemilik rumah. Beda halnya yang berada di Bogor, itu sengaja di sewakan oleh pemiliknya” kata Kombes Pol Reynold.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana membenarkan telah menerima pelimpahan perkara TPPO dari penyidik Polda Lampung.
“Sudah kami terima pelimpahan tahap satu berkas perkara TPPO, nanti akan di teliti dahulu terkait berkas yang diserahkan oleh kepolisian,” ujar I Made Agus Putra Adyana, Selasa 20 Juni 2023.
Dia juga menyampaikan, pihaknya memiliki waktu satu pekan untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari pihak penyidik Polda Lampung.
“Berkas perkaranya akan kita teliti dulu. Jika dinyatakan lengkap maka bisa langsung ke P21, namun jika belum lengkap maka kita akan berikan petunjuk agar dilengkapi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung melakukan penyelamatan 24 CPMI asal NTB dari upaya TPPO di wilayah Lampung.
Kasus itu terungkap, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sebagai tempat penampungan sementara di kawasan Rajabasa pada Selasa, 5 Juni 2023 lalu. (*/Red)
Tinggalkan Balasan