Lampung Timur-Dua warga Dusun 14, Desa Giri Mulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, SM (30) dan SW (31) menjadi korban pengadilan jalanan. Keduanya kepergok warga mencuri buah alpukat di kebun tetangganya, sekira pukul 7.30 Wib, Minggu 25 Juni 2023.
Akibat pengadilan massa itu, SW meninggal dunia, dan SM masih kritis. Jasad SW sudah di bawa pulang pihak keluarga untuk di makamkan. Sementara SM masih dirawat.
Peristiwa main hakim sendiri yang bukan kali pertama di Lampung itu disorot Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. LBH meminta kasus main hakim sendiri atau pengadilan jalan harus menjadi perbatian serius, pemerintah daerah dan Kepolisian Polda Lampung.
“Kasus pengadilan jalanan seharusnya menjadi tamparan serius bagi pihak pemerintah daerah dan kepolisian Polda Lampung, yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan penyadaran kepada masyarakat agar tidak menggunakan pengadilan jalanan dalam menyelesaikan permasalahan,” kata Wakil Direktur YLBHI Bandar Lampung, Cik Ali, Minggu 25 Juni 2023.
Menurut Cik Ali, melihat peristiwa yang terjadi di Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung ini, Polda, Polres maupun Polsek di Provinsi Lampung harus berbenah dan menanggkap serta menindak provokator yang memicu persoalan tersebut sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga, orang yang tewas dihakimi.
“Karena keadilan itu bukan hanya kepada korban. Namun kepada seluruh warga negara indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar 1945 Pasal 27 ayat 1. Bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” kata Cik Ali.
Dan hal tersebut, lanjut Cik Ali, di pertegas dalam Pasal 5 ayat (3) UU HAM, bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
Sehingga peristiwa peristiwa penghakiman sendiri oleh masyarakat tidak terjadi lagi ketika pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan penegak hukum sudah baik.
“Sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila, bertujuan untuk mewujudkan sebuah negara yang aman, tenteram, sejahtera, dan tertib. Suatu aturan hukum telah melarang adanya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting),” katanya.
Faktanya, lanjut Cik Ali, permasalahan yang terjadi di masyarakat yaitu masih ada sebagian orang yang melakukan penghukuman langsung yaitu eigenrichting terhadap terduga pelaku kejahatan tanpa melewati proses hukum yang benar terlebih jika sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tentu, kata Cik Ali, ini bukan fenomena hal baru dan tidak dapat dibenarkan jika terus terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya di provinsi lampung bahkan tidak jarang tindakan masyarakat menghajarnya hingga tewas di tempat.
Tidak Percaya Hukum
Peristiwa pengahakiman sendiri oleh masyarakat setempat di pengaruhi oleh beberapa faktor yang berkembang dimasyarakat.
Menurut Cik Ali, peetama kurangnya kepercayaan masyarakat kepada proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum. Kedua, lambannya proses penanganan dan penindakan oleh kepolisian polda, polres dan polsek lampung ketika ada pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana yang di alami oleh masyarakat.
“Sehingga masyarakat memilih untuk menyelesaikan permasalahan nya sendiri menggunakan jalur jalur yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,” Katanya.
Sebelumnya aksi main hakim sendiri juga terjadi di Pesawaran. Diduga hendak mencuri motor, seorang pria bernama Anton Wahyudi (34), warga Desa Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, tewas akibat dihakimi massa di Jalan Bulakan Sawah di Desa Sriwedari, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Kamis 1 Juni 2023 siang.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, korban satu rekannya yang lolos hendak mencuri motor milik petani, yang diparkir f ditepi sawah. Aksi kedua pelaku dipergoki warga, yang langsung teriak. Pelaku yang kaget lalu kabur. Naas korban tertangkap, dan satu orang lagi lolos.
“Informasinya benar mas, ada pencuri motor dihakimi warga. Saya dapat laporan dari Pak Kadus. Kronologinya saya kurang tahu, karena kebetulan saya tidak berada di tempat saat kejadian karena sedang menjenguk orang sakit,” Kata Juarno, Kamis 1 Juni 2023.
Maling Ayam
Sebelumnya, aksi main hakim sendiri warga juga terjadi Dusun Bangunrejo, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara pada 20 Maret 2023 lalu.
HI (47) warga warga Kelurahan Kotabumi Ilir, tewas dihakimi warga usai terpergok mencuri ayam di rumah warga . Hi tewas dengan luka bacok di bagian kepala, luka pada lutut bagian kiri dan di atas mata kaki kanan. Pelaku sempat mendapat perawatan di rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. (Red)
Tinggalkan Balasan