Lampung Selatan-Jumani (35) tahun warga Dusun 5 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sragi Lampung Selatan, mengaku menjadi korban pembegalan, dan uang setoran pinjaman dana Kridit Usaha Rakyat ( KUR) senilai Rp294 juta raib di rampas dua pelaku, Rabu, 21 Juni 2023 sekitar pukul 12.30 Wib.
Dalam laporannya, Jumani mengaku sedang dalam perjalanan dari Desa Sumber Sari Kecamatan Sragi menuju Bank BNI Kalianda Lampung Selatan, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion. Tiba di depan makam Desa Klaten berbatasan antara Desa Pasuruhan Kecamatan Penengahan, tiba-tiba ada dua orang yang menendang dirinya dengan seketika dirinya terjatuh.
Disaat dirinya terjatuh salah satu pelaku menodongkan senpi kearahnya dan langsung merampas tas korban yang berisikan uang senilai Rp294 juta.
“Tiba-tiba dari arah belakang ada yang menendangku aku terjatuh dan pelaku langsung menodongkan senpi kearahku dan langsung merampas tas saya yang berisi uang Rp.294 juta,” ucap dia.
Setelah itu, kata Jumani pelaku langsung kabur setelah mendapatkan tas yang berisikan uang yang rencananya akan di setorkan pinjaman KUR di bank BNI Cabang Kalianda itu.
Olah TKP Tidak Ada Bukti
Tim Tekab Reskrim Polres Lampung Selatan, dan Polsek Penengah, langsung melakukan olah TKP, dan melakukan penyelidikan kasus atensi tersebut. Petugas menyusuri TKP setelah terowongan atau underpass Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung selatan.
“Atas laporan itu, korban mengaku ditendang sepeda motor miliknya kemudian pelaku menodong korban dengan menggunakan senjata api dan mengambil tas selempang korban yang berisikan uang Rp294 juta, dan langsung dan korban ditinggalkan di TKP,” kata Kapolsek penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
Menurut Gobel, seusai mendapat laporan tersebut Tekab 308 Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polsek Sragi langsung bergerak.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dengam cara mengecek TKP, olah TKP, mencari rekaman CCTV yang dilintasi pelaku. Kemudian, melakukan interogasi para saksi secara intensif. Akhirnya korban mengakui bahwa yang dilaporkan tidak benar atau palsu atau rekayasa,” kata Kapolsek.
Karena dianggap memberikan laporan palsu, warga Dusun V, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, itu akhirnya diamankan Tim Tekab 308 Polsek Penengahan, pada Jumat, 23 Juni 2023.
Jumani diamankan Tim Tekab 308 Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polsek Sragi dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra dan Kapolsek Penengahan Iptu Gobel.
Jumani diamankan bersama barang bukti berupa, satu tas slempang warna hitam, satu sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu helem warna hitam, satu handphone merek Oppo A16 warna hitam. (Red)
Tinggalkan Balasan