Korupsi Bintek Kepala Desa Polda Lampung Tahan Kadis PMD Lampung Utara

Bandar Lampung-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara Abdulrahman, ditahan di Polda Lampung, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Bimtek Kepala Desa tahun 2022. Abdurahman menyusul dua Kabidnya, bersama rekanan yang sudah dijadikan tersangka sebelumnya.

Baca: Krimsus Polda Lampung Tahan Pejabat Dinas PMD Lampung Utara Terkait Korupsi Bintek Kades

Abdurahman ditahan atas kasus dugaan korupsi bimbingan teknis pra-tugas bagi 202 Kepala Desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID), di Hotel Horison, Bandar Lampung.

Informasi di Lampung Utara, sejumlah pejabat tinggi Pemkab Lampung Utara, mengaku tidak mengetahui pasti jika Kepala DMPD Lampura telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun mereka membenarkan bahwa sang kadis kerap di panggil penyidik Polda Lampung.

”Memang dia kerap dipanggil sama Polda Lampung, tapi kalau udah jadi tersangka atau tidaknya saya gak tau,” ujar sumber pejabat si Pemkab Lampung Utara

Sebelumnya Polres Lampung Utara melakukan OTT dan menetapkan tiga orang menjadi tersangka terkait dugaan korupsi bimbingan teknis pra-tugas bagi 2022 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampura TA 2022 yang dilaksanakan BPPID.

Ketiganya yakni, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara berinisial IAS, Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD berinisial N. Serta Ketua Pelaksana Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) berinisial NF.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya kini masih menghirup udara segar alias tidak di tahan. Lalu perkaranya di tarik ke Polda Lampung dan mereka ditahan.

Terkait penahanan tersangka, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo membenarkan penahanan Kadis PMD tersebut. “Iya  dia (Kadis PMD,red), telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dony, Senin 3 Juli 2023.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bintek Kades Terpilih

Kasus tersebut terungkap pada Sabtu 26 Maret 2022.  Dinas PMD Lampung Utara menggelar Bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung..

Dilanjutkan kegiatan pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat. Dalam kasus tersebut, diduga terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PMD Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara Bimtek.

Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta Bimtek terhadap Dinas PMD Lampung Utara yang disepakati kedua belah pihak. Dalam perkara tersebut, total uang suap yang diterima Dinas PMD Lampura dari 202 Kepala Desa yang terpilih mengikuti kegiatan Bimtek tersebut sejumlah Rp120 juta.

Para tersangka kasus bintek itu menunjyk Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) sebagai kuasa hukum. “Benar, Kadis, Kabid dan Kasi  Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Utara telah menunjuk Kantor Hukum Kami untuk mendampingi ketiganya”, ujar Gindha Ansori Wayka didampingi Iskandar, SH, Ari Fitrah Anugrah, SH, Ramadhani, SH dan Ronaldo, SH  Senin, 26 Juni 2023. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *